Personel Resmob Polres Agara Tangkap Pelaku Pembacokan

REDAKSI WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 06:50 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Tersangka AS (52 thn) adalah warga desa Kandang Mbelang Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara-  Personel Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara (Agara), berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, terkait tindak pidana pembacokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas kasus penganiayaan berat yang dilaporkan oleh seorang warga. (22/8- 2024).

Kejadian pembacokan terjadi pada hari Minggu, (16/6-2024), di Desa Lawe Pangkat, Kecamatan Deleng Pokhison Kabupaten Aceh Tenggara. Pelapor, seorang pria bernama Ishak, yang merupakan adik dari korban, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Korban, Megawati, yang merupakan kakak pelapor, mengalami penganiayaan serius oleh mantan suaminya yang berinisial AS (52), warga Desa Kandang Mbelang, Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka melakukan aksi pembacokan di bagian kepala dan lengan korban, yang mengakibatkan luka serius. Korban segera dilarikan ke RS Nurul Hasanah untuk mendapatkan perawatan medis.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Ishak segera melaporkan tindak pidana ini ke Polres Aceh Tenggara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim bersama dengan Sat Intel Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, (22/8- 2024), sekitar pukul 10:30 WIB di Desa Kandang Mbelang Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka AS (52) berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh personel kepolisian dan langsung diserahkan ke piket Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt.Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Polres Aceh Tenggara, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami dalam menegakkan hukum dan keadilan, ujarnya.”

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)

Berita Terkait

Polisi Tertipu Polisi Gadungan – Modus Mutasi Berujung Tipu-Tipu!
Tidak Efektif Berantas Narkoba, Ketua LAN Sarankan Kapolres Agara Copot Kasat Narkoba
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan
Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis
Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan
Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu
Korban Kasus Pelecehan di Pondok Melati Merasa Diabaikan, Tuntut Keadilan
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:07 WIB

Persoalan Internal Klinik PIM dan Siti Nurmayliza di Selesaikan Dengan Perdamaian

Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Siti Nurmayliza Merasa di Zalimi Oleh Klinik PIM Ketika Cuti Melahirkan, Minta Disnaker Aceh Bertindak

Berita Terbaru