JAKARTA | Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan oknum pegawai berinisial DR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata airsoft gun melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin membenarkan DR merupakan ASN aktif pada satker PN Depok dengan jabatan Pustakawan Ahli Pertama. Dia telah diperiksa oleh tim internal yang diketuai oleh Bambang Setyawan.
“Hasil pemeriksaan terhadap DN menyimpulkan bahwa kejadian tersebut di luar dari pada jam kerja dan di luar kontrol Pimpinan serta diluar dari tupoksi yang bersangkutan,” jelas Eswin dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).
Lebih lanjut Eswin mengungkapkan, DR melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Menurut dia, Ketua PN Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk DR dapat dijatuhi hukuman secara kedinasan.
“Di mana dalam (UU Nomor 94/2021) Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” tuturnya.
“Oleh karena itu Tim pemeriksa Internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan DN dijatuhi hukuman,” sambungnya.
Eswin menambahkan, PN Depok menyerahkan seluruh proses hukum Dinno kepada pihak kepolisian. Saat ini Dinno sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok. (PMJ)