Pelaku Curanmor di Pringsewu Ditangkap di Tangerang. 

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:52 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu |Warta Kriminal

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah dua melakukan aksinya di wilayah Pringsewu, Lampung. Pelaku berinisial SN (36), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dikenal dengan julukan “Udin Tompel.”

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa SN ditangkap oleh aparat kepolisian di tempat pelariannya di Kota Tangerang, Banten. “Pria yang biasa dipanggil Udin Tompel ini ditangkap polisi di Kota Tangerang, Banten, pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Rabu (14/8/2024).

Menurut Iptu Irfan, Udin Tompel awalnya ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5447 UP milik Tifany Rosita (21), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. “Sebelum hilang, sepeda motor tersebut diparkirkan di lapangan Pemda Pringsewu dan ditinggal pemiliknya joging mengelilingi komplek Pemda. Ketika korban kembali, sepeda motor berikut HP Samsung A11 yang disimpan di bawah jok motor sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp.11 juta dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Selain mencuri motor milik Tifany, Udin Tompel juga mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di rest area Wates Gadingrejo serta pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM di beberapa lokasi di Pulau Jawa. Kasat menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya. “Sepeda motor hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di wilayah Lampung Tengah dengan harga bervariasi antara Rp.3,5 hingga Rp.4 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Samsung A11 milik korban serta sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, termasuk kunci letter Y, tang besi, obeng, kartu ATM, dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandasnya. ( R 1 KI )

Berita Terkait

Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu
Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kisaran, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Patroli Polrestabes Medan Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat dan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan
l : Kapolsek Pancur Batu Akp Dr Krisnat,SE Lakukan Olah TKP Bersama Tim Inafis Polrestabes Medan
Peroyek Normalisasi BPBD Gayo Lues Diduga Dikerjakan Asal-asalan,APH Diminta Usut
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:18 WIB

l : Kapolsek Pancur Batu Akp Dr Krisnat,SE Lakukan Olah TKP Bersama Tim Inafis Polrestabes Medan

Senin, 16 Desember 2024 - 02:47 WIB

Info Buat Bapak Kajatisu : Korban Minta Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Firdaus Sitepu Dituntut Seberat Beratnya

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:35 WIB

Wakapolrestabes Medan Kunjungi Orangtua Tiga Abang Adik Korban Penikaman Tetangga

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:53 WIB

Dua Orang Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Disidangkan, Korban Memohon Hakim Berikan Vonis Seberat Beratnya

Selasa, 26 November 2024 - 12:38 WIB

Waduh!!! Ada Nama Bolot, Yudi, Balong dan Butong Dalam Dakwaan Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu ?, Korban : Hukum Terdakwa Dengan Seberat Beratnya !

Sabtu, 23 November 2024 - 21:41 WIB

Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Rabu, 6 November 2024 - 00:02 WIB

Pekara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Disidangkan, Diduga Ada Yang Ingin Menghadirkan Saksi Secara Diam Diam ?

Minggu, 3 November 2024 - 23:31 WIB

Polisi Belum Bertindak, Galian C Diduga Ilegal dan Gunakan BBM Subsidi Pemerintah Bebas Beroperasi di Namorambe ?

Berita Terbaru