Polsek Gadingrejo Limpahkan Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 14:26 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Warta Kriminal

Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu Pada Senin (28/7/2024) siang.

Tersangka bernama Rizal Efendi (27), warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan selanjutnya.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan atas nama tersangka Rizal Efendi sudah lengkap atau P-21.

“Pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan atas nama tersangka Rizal Efendi sudah lengkap atau P-21,” ujar AKP Hasbulloh pada Senin siang.

Tersangka Rizal Efendi sebelumnya ditangkap polisi pada Selasa, 2 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di depan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. Sebelum penangkapan, Rizal dilaporkan oleh warga karena mondar-mandir mencurigakan di sekitar kampus Universitas Aisyah Pringsewu, seolah akan melakukan tindakan kriminal.

Polisi yang menerima informasi tersebut segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan Rizal yang terlihat panik. Setelah diperiksa, Rizal kedapatan membawa senjata api rakitan jenis pistol dengan empat butir amunisi aktif dan satu selongsong peluru yang disimpan dalam tas selempang yang dibawanya.

“Sehubungan dengan kepemilikan senjata api ilegal ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas AKP Hasbulloh.

Pewarta: Riki. S

Berita Terkait

Pengamat: Kopdes Merah Putih Bukan Sekadar Program, Tapi Jalan Baru Perkuat Ekonomi Rakyat
Kepuasan Tinggi Masyarakat terhadap Polisi dalam Pemberantasan Premanisme, Survei Indikator Politik Indonesia
Budi Arie Jadi Target Serangan Siber, Pemerintah Diminta Tindak Tegas!
Polisi Tertipu Polisi Gadungan – Modus Mutasi Berujung Tipu-Tipu!
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan
Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis
Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan
Larangan Soal Liputan Sidang, Kasihhati Ketua Presidium FPII: ini Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:07 WIB

Persoalan Internal Klinik PIM dan Siti Nurmayliza di Selesaikan Dengan Perdamaian

Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Siti Nurmayliza Merasa di Zalimi Oleh Klinik PIM Ketika Cuti Melahirkan, Minta Disnaker Aceh Bertindak

Berita Terbaru