Kelabui Polisi, Komplotan Pembuat Uang Palsu 22 Miliar Berpindah Tempat

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 01:04 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat uang palsu senilai 22 Miliar Rupiah. Komplotan tersebut ternyata sempat berpindah-pindah sebelum akhirya ditangkap polisi di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Disampaikan Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto, para pelaku berpindah-pindah adalah untuk menghabiskan masa kontrak di masing-masing lokasi.

“Habis masa kontraknya,” kata Hadi Kristanto, Kamis (20/6/2024).

Dikatakan Hadi, pelaku berpindah ketiga lokasi berbeda, yakni di Gunung Putri Bogor, Sukabumi hingga yang terakhir Jakarta. Sosok yang berperan mencari lokasi tersebut adalah F yang dijanjikan mendapat bayaran Rp 500 juta untuk mencari lokasi.

“Tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp 100.000,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait uang palsu Rp 22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M Alias Mul, FF, YS Alias Ustad dan F.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (PMJ)

Berita Terkait

Menlu ucapkan belasungkawa
Membokar Kejahatan Tingkat Kepolisian Resor Bima Kabupaten Menggunakan Metode Legal Opinion Dan Metode Legal Reasoning
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024
Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu
Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kisaran, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Kamis, 26 Desember 2024 - 00:21 WIB

Membokar Kejahatan Tingkat Kepolisian Resor Bima Kabupaten Menggunakan Metode Legal Opinion Dan Metode Legal Reasoning

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 00:00 WIB

Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:07 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Kamis, 19 Desember 2024 - 02:14 WIB

Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:49 WIB

Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kisaran, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:35 WIB

Patroli Polrestabes Medan Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat dan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Oplus_131072

ACEH BARAT

Menlu ucapkan belasungkawa

Senin, 30 Des 2024 - 16:06 WIB