Suprapto Polisikan Oknum Ketua/Sekertaris DPC PDI-P Karanganyar dan Oknum KPU Karanganyar ke Bareskrim Mabes Polri

REDAKSI WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 12:20 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Suprapto (59 ) Caleg PDIP Karanganyar yang maju dari Dapil I Karanganyar,Matesih,Mojogedang) merupakan salah satu korban dugaan pemalsuan dokumen surat kesediaan pengunduran diri yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah dan oknum KPU Karanganyar sehingga terjadi mal administrasi.

Dalam penghitungan suara KPU Karanganyar Suprapto meraih 4.075 suara, yang bisa mengantarkannya menduduki satu kursi di DPRD Karanganyar.

“Saya tidak pernah merasa membuat dan menandatangani surat pengunduran diri sebagai Caleg PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar Dapil 1 pada Pileg 2024,sehingga Saya merasa dirugikan hingga penetapan saya sebagai calon terpilih menjadi SK Perubahan Calon Terpilih yang jumlah suaranya lebih sedikit dan diusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah.” kata Suprapto saat diwawancara awak media di SPKT Bareskrim Mabes Polri pada Jumat malam, (6/9/2024).

“Saya telah menemukan beberapa bukti-bukti yang diduga secara sengaja secara terstruktur dan sistematis dilakukan oknum pengurus Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar bekerja sama dengan oknum KPU Karanganyar untuk melengserkan saya.” tegas Suprapto.

“Saya pernah dihubungi oleh Sekertariat DPC PDI Perjuangan H-3 sebelum pemungutan suara untuk menandatangani surat pengunduran diri tetapi saya tolak.” ujarnya.

Suprapto menjelaskan melihat surat pengunduran diri saya sangat lucu karena disitu tidak tercantum dari dapil mana, hanya dapil ditulis disitu ada tulisan angka lima kurung buka kurung tutup tetapi tulisan hurufnya 1,dan disitu tidak ada nama Karanganyar 1 atau Karanganyar 5 atau dari mana.

“Sedangkan didalam surat kesediaan mengunduran diri itu tanpa ada coretan mengundurkan diri dari Caleg, Anggota atau anggota, DPD, DPRD Provinsi,Kabupaten /Kota.Sehingga surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU tidak relevan.” imbuhnya.

Suprapto membeberkan penemuan kami ini sebagai bukti bahwa oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar memalsukan tanda tangan saya berkonspirasi bersama oknum KPU Karanganyar.

Setelah penghitungan suara legislatif Kabupaten Karanganyar selesai ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU No.706 selanjutnya DPC PDI Perjuangan membuat surat pengunduran diri atas nama saya pada 23 Maret 2024 namun faktanya saya tidak pernah bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan BS dan Sekertaris DPC PDI Perjuangan SH.

Namun BS dan SH berani bersaksi saya menyerahkan surat pengunduran diri jelas hal tersebut adalah kebohongan publik,faktanya saya tidak pernah menulis dan menandatangani surat pengunduran diri apalagi bertemu secara langsung.

“Berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan bukti yang diperlukan terkait surat pengunduran diri saya dengan tanda tangan yang dipalsukan,atas dasar bukti tersebut, pelapor telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2024 dan tanggal 05 Mei 2024 di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Bareskrim Mabes Polri. jelas Direktur KASIHHATI LAW FIRM Lilik Adi Gunawan.

“Pelapor atas nama Suprapto dan terlapor atas nama BS (Ketua DPC PDI-P Karanganyar/Ketua DPRD Karanganyar), SH (Sekertaris DPC PDIP Karanganyar dan D (Ketua KPU Kabupaten Karanganyar) dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/321/IX/2024/SPKT /BARESKRIM POLRI Tanggal 06 September 2024.” pungkas Direktur KASIHHATI LAW FIRM Lilik Adi Gunawan yang mendampingi pelapor di SPK Bareskrim Mabes Polri.

Sampai berita ini ditayangkan Ketua dan Sekertaris DPC PDIP Karanganyar serta Ketua KPU Kabupaten Karanganyar belum dapat dikonfirmasi.

(Redaksi Tim)

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan
Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis
Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan
Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu
Korban Kasus Pelecehan di Pondok Melati Merasa Diabaikan, Tuntut Keadilan
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap
Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 23:42 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Jumat, 9 Mei 2025 - 02:44 WIB

Miris!!! Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:52 WIB

Juta Banding 500 Juta Kalau Kau Terdaftar di Dewan Pers, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Fitnah Wartawan Korban Penganiyaan Tidak Terdaftar di Dewan Pers

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:39 WIB

Poldasu dan Dinas Pariwisata Diminta Usut Dugaan “Kuda-kudaan” Gadis 17 Tahun dan Penjualan Alkohol Tanpa Izin di The Vampire Spa Gatot Subroto

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:37 WIB

Terkait oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Diduga Minta 200 Juta Untuk Cabut Perkara, Kini Intimidasi Diduga Anak Dibawah Umur

Selasa, 6 Mei 2025 - 03:33 WIB

Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Diserang Pelaku Tawuran hingga Lepas 3 Tembakan, Dua Orang Tertembak

Senin, 28 April 2025 - 12:50 WIB

Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah

Senin, 28 April 2025 - 11:45 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Berita Terbaru