JAKARTA | Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat melapor apabila merasa dirugikan soal dugaan praktek pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait atas permasalahan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti bila masuk laporan polisi tersebut apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Ade Ary dikutip pada Jumat (16/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jakarta Pusat berinisial S (45) merasa menjadi salah satu yang menjadi korban atas dugaan pencatutan data pribadi. Dia kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan polisi yang dibuat teregister dengan nomor laporan LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Agustus 2024 dengan penyertaan Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.
“Tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan,” ujar Kuasa Hukum korban, Army Mulyanto, Jumat (16/8/2024).
Army menyebut kliennya merasa keberatan lantaran tak pernah menyatakan dukungannya. Dalam laporan tersebut, korban juga membawa sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar dari Aplikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi,” ucapnya. (PMJ)