KUTACANE – Salah seorang calon anggota Panwaslih, Andi Anjasmara yang sudah terpilih dan ditetapkan DPRK Aceh Tenggara, namun disebut tidak memenuhi persyaratan, secara resmi membuat surat klarifikasi.
Data yang berhasil Media dapatakan, Sabtu (29/06/2024), surat yang dikirim Andi Anjas Asmara kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara yang ditembuskan ke Bawaslu RI, ketua Panwaslih Aceh. Dalam surat tersebut turut dilampirkan sejumlah dokumen, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam Partai Politik
Merujuk berita acara klarifikasi Panitia Pengawas Panwaslih Aceh tertanggal 8 Juni 2024, Andi Anjas Asmara menjelaskan, bahwa dia tidak pernah terlibat sebagai kader, anggota, pengurus Partai Demokrat Aceh Tenggara sejak 27 Agustus 2018 sampai dengan saat ini.
Untuk menguatkan argumenya, Andi Anjas Asmara melampirkan sejumlah dokumen. Mulai dari surat pengunduran dirinya sebagai Calon Legeslatif tertanggal 24 Agustus 2018. Surat pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat, nomor 18/SK/DPC-PD/VII/2018 pada tanggal 27 Agustus 2018.
Andi Anjasmara juga melampirkan surat keterangan dari partai Demokrat, tidak pernah berstatus sebagai anggota Partai Demokrat Aceh Tenggara, melalui suratnya nomor; 29/SK/ DPC-PD/XII/2023, tertanggal 15 Desember 2023.
Andi Anjasmara juga melampirkan surat lainya, tentang keputusan Bupati Aceh Tenggara tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Terhitung sejak 1 Juni 2023, dia sudah menjadi ASN, PPPK. Dengan demikian dia tidak lagi terlibat dengan partai politik, dan politik praktis.
Dikabarkan, para Panwaslih yang sudah terpilih dari seluruh Aceh, Jumat (28/06/2024) akan dilantik di Banda Aceh.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, SH, memberikan pernyataan soal dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam perekrutan Panwaslih Aceh Tenggara.
Menurut Pakar, ada indikasi dua personil Panwaslih Aceh Tenggara yang sudah terpilih dan ditetapkan, bermasalah dalam dokumen. Ada yang soal keterlibatan dalam partai dan adanya indikasi dalam pemalsuan ijazah.
Dari dua kasus yang diulas Pakar sesuai hasil investigasinya, pihak Bawaslu RI sudah mengirimkan surat ke DPRK Aceh Tenggara yang menyatakan bahwa Andi Anjasmara tidak mememuhi persyaratan untuk Panwaslih, karena dia terlibat dalam partai politik, sesuai dengan hasil klarifikasi Panwaslih Aceh.
Sementara seorang lainya yang diindikasikan adanya pemalsuan ijazah menurut hasil investigasi Pakar, hingga saat ini tidak ada kejelasan, apakah benar seperti hasil investigasi Pakar Aceh.