ACEH TENGGARA – -Satuan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pelaku judi online jenis slot pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 20:00 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel dengan situs judi online jenis slot. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, telah terjadi penangkapan terhadap pelaku berinisial SA (19 tahun), warga Kampung Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaku merupakan seorang wiraswasta dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Oppo A17 warna biru yang di dalamnya terdapat situs judi online bernama TEBASLOT dengan saldo sebesar Rp. 194.000,” jelas Ipda Erwinsyah tersebut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Tenggara untuk memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Pelaku kini telah diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
(Laporan Salihan Beruh)