Aceh Tenggara | Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap salah seorang wanita berinisial EY (48) warga Desa Muara Lawe Bulan Kecamatan Babussalam diduga pengedar narkoba jenis sabu. EY ditangkap berdasarkan hasil pengembangan atas ditangkapnya ED sebagai pemakai narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Penangkapan EY sebagai pengedar narkoba mendapat respon positif dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M. Saleh Selian. Disebutkannya, sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Aceh Tenggara khusunya Satresnarkoba yang telah berhasil menangkap salah seorang pengedar yang selama ini sudah meresahkan masyarakat.”Alhamdulillah atas kerjasama yang baik. EY berhasil ditangkap.
Langkah ini merupakan betuk kerja keras dari jajaran Polres Aceh Tenggara dalam menindak peredaran narkoba di Bumi Sepakat Segep,”artinya, kita tetap mendorong pihak Satresnarkoba untuk membongkar siapa-siapa sebenarnya mafia dan bandar narkoba di Aceh Tenggara, karena pengedar narkoba ini merupakan perusak masyarakat dan generasi bangsa Aceh Tenggara, tertangkapnya EY merupakan salah satu pintu masuk untuk membongkar siapa-siapa sebenarnya mafia dan bandar narkoba selama ini.
“Kami dari aktivis LIRA Aceh Tenggara meminta kepada Kapolres Aceh Tenggara untuk tetap menekankan Satresnarkoba untuk segera pengembangan atas tertangkapnya EY sebagai pengedar narkoba, kita meyakini, bahwa ada aktor-aktor lain yang ikut serta membantu EY dalam menjalankan barang haram tersebut, serta dari mana EY mendapatkan barang jenis sabu itu (Red)