Saka Tatal Ngaku Diintimidasi di Kasus Vina, Polri Tunjukkan Bukti Foto

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 01:12 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky diramaikan dengan pengakuan mantan terpidana Saka Tatal,yang belakangan menjadi sorotan usai Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan kepolisian menjadi tersangka.

Sakal Tatal yang mengaku mendapat intimidasi selama proses penyidikan delapan tahun lalu, Polisi merespon hal tersebut dengan memberikan bukti-bukti kuat dengan foto-foto yang ada.

“Sebenarnya saya tidak mau berikan foto-foto ini, tapi pada waktu pemeriksaan disampaikan katanya Saka Tatal diintimidasi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Ditegaskan Sandi, foto yang ditunjukkannya disiapkan untuk membantah tudingan adanya intimidasi dan penganiayaan terhadap Saka Tatal saat tidak didampingi keluarga atau pengacara ketika menjalani pemeriksaan.
Dalam foto itu tampak Saka Tatal berbaju hijau duduk dengan aman selama proses berita acara pemeriksaan (BAP), dengan didampingi keluarga, pengacara, sampai pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena tersangka di bawah umur.

“Ini sebagai gambaran ada foto ini Saka Tatal saat diperiksa tahun 2016 dan dibilang katanya yang periksa adalah Rudi atau ayah Eky. Ini diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon. Dibesarin atau foto diperlebar lagi bahwa Saka Tatal difoto diperiksa dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada intimidasi,” terang Sandi.

“Didampingi perempuan di depan adalah tantenya. Kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya kemudian yang belakang laki-laki ada dari Bapas (Badan Pemasyarakatan),” lanjutnya.

Sandi menyatakan, terkait keterangan Saka Tatal apabila dia membantah proses hasil penyidikan, adalah haknya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. Namun penyidik tetap fokus dengan bukti yang dimiliki.

“Dia masih bagian dari tersangka. Dia memberikan keterangan yang sebenarnya akan bantu dia. Dia menolak memberikan keterangan, dia boleh, dia diam juga boleh, itu adalah hak tersangka,” tandas Jenderal Bintang Dua ini. (PMJ)

Berita Terkait

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres
Menlu ucapkan belasungkawa
Membokar Kejahatan Tingkat Kepolisian Resor Bima Kabupaten Menggunakan Metode Legal Opinion Dan Metode Legal Reasoning
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024
Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:52 WIB

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:39 WIB

Polres Pringsewu Siagakan Ratusan Personel Gabungan Amankan Ibadah dan Perayaan Tahun Baru 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:42 WIB

Pemerintah Pusat Gelontorkan Dana Desa Sebesar Rp 284,9 M untuk Kabupaten Bekasi tahun 2025,

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:00 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Akhir Tahun 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:58 WIB

GPA Desak Mendagri Dicopot Jabatan Safrizal Sebagai PJ Gubernur Aceh

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:26 WIB

Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:30 WIB

Presiden Prabowo Perketat Aturan PDLN Pejabat, Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot!

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Senin, 20 Jan 2025 - 19:52 WIB

DELI SERDANG

Korban Minta Firdaus Sitepu Divonis Seberat Beratnya

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:41 WIB