Ramli Sembiring Ajukan Gugatan PTUN, Sebut Pemberhentiannya Melanggar Prosedur

REDAKSI WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 03:59 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN- Kuasa hukum Ramli Sembiring menegaskan bahwa keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap klien mereka melanggar prosedur hukum. Ramli Sembiring telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan tersebut.

“Klien kami sebelumnya telah dinyatakan pensiun berdasarkan surat keputusan resmi Skep Kapolda Sumut namun secara tiba-tiba dia diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik pada 28 Februari 2025,” ujar Irwansyah Putra Nasution, Sabtu (22/3).

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa banding yang diajukan oleh Ramli Sembiring tidak diproses sebagaimana mestinya. “Klien kami telah mengajukan memori banding dalam tenggat waktu 21 hari sesuai ketentuan. Namun, bandingnya tidak pernah diterima tanpa alasan yang jelas,” tambah Irwansyah.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka akan menggugat Kapolri dan jajarannya atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Ramli Sembiring. “Klien kami ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang kuat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Irwansyah Putra Nasution juga menyayangkan atas informasi keliru yang disampaikan penyidik atau Kakortas Tipidkor Polri terhadap uang 431 juta yang disita adalah hasil pemerasan.

“Kasus inikan bukan ott, uang yang diamankan juga bukan dari pelapor atau dari tangan tersangka. Uang tersebut bukan dari hasil kejahatan dan tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” tegasnya.

Sejak Ramli Sembiring ditangan di divisi Propam Polri dan Kortas Tioidkor, banyak kejanggalan dan pelanggaran prosedur penyidikan yang diatur didalam KUHAP.

Selain itu, kata Irwansyah Putra, selama pemeriksan ditingkat penyidikan, Ramli Sembiring tidak pernah diberikan SPDP dan diperlihatkan barang bukti.

“Ramli gak pernah dikasih SPDP. Banyak kejanggalan dan tidak sesuai hukum penanganannya. Kita minta Komisi III untuk memanggil semua pihak,” tutupnya. (RED)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Minta Pelaku Ditangkap, Dir Krimum Polda Sumut Atensi Kasus Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring
Gawat!!! Wartawan di Sumut Dianiaya Saat Konfirmasi
Pemeran Adegan Film Porno Ditangkap, Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik Apresiasi Kapolri dan Kapolda Sumut
Pemeran Adegan Porno Yang Live Melibatkan Anak Dibawah Umur Ditangkap Dit Siber Polda Sumut
Diduga ada Napi Perlakuan Khusus di Lapas I Medan
Ketua DPW IMO Indonesia Sumut Sesalkan Oknum yang Memanfaatkan Profesi Wartawan untuk Meminta-minta
Kuasa Hukum Ramli Sembiring Bantah Tuduhan Pemerasan, Sebut Penyidikan Cacat Hukum
Tantang Polri Buktikan Tuduhan Pemerasan Rp 4,7 Miliar. Kuasa Hukum : Ini Bukan OTT Kok Bisa Satu Hari Langsung Naik ke Penyidikan.

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 02:58 WIB

Sigap! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

Senin, 7 April 2025 - 05:16 WIB

Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:01 WIB

IPDA Gagas: “Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!” Tersangka Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 18:10 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:32 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa Dalam Rangka Safari Ramadhan Polri

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:32 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa Dalam Rangka Safari Ramadhan Polri

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:09 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Bakti Sosial Dan Silaturahmi Dengan Tokoh Agama di Pondok Persulukan Serambi Babussalam

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:50 WIB

Akan Lapor Polisi, Customer Hotel MR Samosir Resah Kamar Diacak Acak dan Uang Hilang

Berita Terbaru

Medan

Gawat!!! Wartawan di Sumut Dianiaya Saat Konfirmasi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 03:26 WIB