Polsek Serbalawan Resor Simalungun Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ada Sabu 5,20 gram dan Alat Hisap

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:47 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Sabtu, 24 Agustus 2024, Polres Simalungun melalui Polsek Serbalawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu Mahdian Arif alias Borang (34) dan Ade Kurniawan alias Wawan (24), ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah Mahdian Arif di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 17.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka Mahdian Arif. “Kami menerima laporan dari warga sekitar bahwa di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Irvan.

Setelah menerima informasi tersebut, pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tim dari Unit Reskrim Polsek Serbelawan bersama Babinkamtibmas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dilaporkan. Ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan dua orang pria yang sedang berada di dapur rumah tersebut. Kedua pria itu kemudian diketahui sebagai Mahdian Arif, pemilik rumah, dan Ade Kurniawan.

Saat penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Tidak berhenti di situ, penggeledahan menyeluruh dilakukan di seluruh ruangan rumah Mahdian Arif, yang kemudian berhasil menemukan paket sabu tambahan dengan berat bruto 3,14 gram. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari TKP adalah dua paket sabu dengan berat bruto 5,20 gram.

Selain narkotika, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. “Kami juga menemukan satu buah bong, yang merupakan alat hisap sabu, dan dua buah mancis di lokasi kejadian,” tambah AKP Irvan.

Setelah mengamankan barang bukti dan memastikan situasi di lokasi terkendali, petugas langsung memboyong kedua tersangka ke Polsek Serbelawan untuk pros    es penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, Mahdian Arif dan Ade Kurniawan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Serbelawan guna mengembangkan kasus ini, termasuk untuk menggali informasi terkait kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya yang terlibat.

AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan narkotika akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penggerebekan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKP Irvan.

Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, dan kedua tersangka saat ini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penyidik Polsek Serbelawan juga tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan mendapatkan hasil yang maksimal. “Kami berkomitmen untuk memberantas habis jaringan narkoba di wilayah Simalungun,” tutup AKP Irvan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan menjadi langkah awal yang lebih kuat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam melawan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(Joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Perjalanan Karir Pelaku Perampokan Kandas Setelah Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan
Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum Kades Rambang Kuang Korban Berharap Pihak APH OI, Segera Proses Pengaduannya
Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri
Polsek Bosar Maligas Bergerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Ujung Padang
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pringsewu, Kapolres: Penyelidikan Masih Berjalan
Tim Dipimpin Kapolres AKBP Budi Layak Diapresiasi, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan
Taring Kanit Reskrim Polsek Sunggal Kembali Terlihat, Komplotan Becak Hantu Yang Merampok Warga Ditembak
Tukang Parkir Dianianya Sampai Tewas, Begini Kronologisnya Kata Kapolsek Sunggal

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:31 WIB

LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:49 WIB

Perekrutan Sekretariat Non PNS Untuk Panwascam di Agara Diwarnai Isu Pungli Rp 2 Juta Rupiah

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:30 WIB

PJ Bupati Syakir Lantik Wahyu Irawan .ST Direktur PDAM Tirta Agara Yang Baru

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Azhari Syahputra Terima SP2HP Dari Penyidik Polres Aceh Tenggara Terkait Laporan Pengancaman

Rabu, 25 September 2024 - 14:12 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Minggu, 22 September 2024 - 19:44 WIB

Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya

Minggu, 15 September 2024 - 20:22 WIB

Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Jumat, 13 September 2024 - 17:48 WIB

Kontingen Aceh Meraih Mendali Emas Dan Perak Cabor Arung Jeram PON XXI Kelas DDR R- 6

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri

Senin, 14 Okt 2024 - 11:46 WIB