Polsek Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pencurian Ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:30 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu |Warata Kriminal

Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melimpahkan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin (5/8/2024).

Kedua tersangka yang diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Kharul Imam (36), warga Pekon Ambarawa yang ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor milik Ali Imron, tetangganya sendiri, di Ambarawa Pringsewu pada 6 Juni 2024 lalu.

Tersangka kedua adalah Widodo (41), warga Kabupaten Pesisir Barat, yang ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion, perhiasan emas, ponsel, dan uang tunai Rp1,1 juta di rumah Hendra Setiawan di Pekon Podosari Pringsewu pada 10 Juli 2024 lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara kedua tersangka tersebut sudah lengkap atau P-21.

“Selanjutnya, sesuai Pasal 8 ayat (3), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, maka tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada pihak JPU untuk selanjutnya menjalani proses persidangan,” ujar Kompol Rohmadi pada Senin (5/8/2024).

Selain kedua tersangka, Kapolsek menyebut penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Kedua kendaraan tersebut adalah milik korban yang berhasil dicuri oleh para pelaku.

Rohmadi mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Pewarta: Riki. S

Berita Terkait

Sesosok Mayat Tanpa Identitas diketemukan Warga mengambang di kali Pringsewu
Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres
Gedung Puskesmas di Kalirejo Lampung Tengah ambruk sebelum serah terima
Pringsewu PJ Bupati Marindo Perbaiki Tiga Ruas Jalan Panjang di Pringsewu Tahun 2025
Pemerintah Pusat Gelontorkan Dana Desa Sebesar Rp 284,9 M untuk Kabupaten Bekasi tahun 2025,
Menlu ucapkan belasungkawa
Presiden Prabowo Perketat Aturan PDLN Pejabat, Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot!

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:52 WIB

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:39 WIB

Polres Pringsewu Siagakan Ratusan Personel Gabungan Amankan Ibadah dan Perayaan Tahun Baru 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:42 WIB

Pemerintah Pusat Gelontorkan Dana Desa Sebesar Rp 284,9 M untuk Kabupaten Bekasi tahun 2025,

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:00 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Akhir Tahun 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:58 WIB

GPA Desak Mendagri Dicopot Jabatan Safrizal Sebagai PJ Gubernur Aceh

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:26 WIB

Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:30 WIB

Presiden Prabowo Perketat Aturan PDLN Pejabat, Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot!

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Senin, 20 Jan 2025 - 19:52 WIB

DELI SERDANG

Korban Minta Firdaus Sitepu Divonis Seberat Beratnya

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:41 WIB