Kota Semerang | Polrestabes Semarang resmi mengambil alih penyidikan kasus yang melibatkan Konten Kreator yang diduga memasuki rumah tanpa izin dan kemudian membagikan konten tersebut kedunia maya. Hal ini terjadi setelah Polda Jateng melimpahkan berkas perkara ke Polrestabes Semarang pada (25/7) lalu.
Dugaan kejadian tersebut melibatkan tiga chanel, yang diidentifikasi hanya dengan inisial JK, JA, dan FC, yang diduga memasuki rumah tersebut tanpa izin yang sesuai dan kemudian menyebarkan informasi palsu.
Kepala Unit Tidpiter Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, saat jumpa pers di lobi Polrestabes Semarang, Selasa (30/7/2024), memaparkan status penyidikan saat ini.
“Kami akan segera memanggil para konten kreator terlapor untuk mengklarifikasi apakah mereka memiliki izin masuk ke rumah tersebut dan untuk memastikan klaimnya benar atau salah,” kata AKP Johan. “Kami juga akan memeriksa beberapa saksi, termasuk inisial S, untuk menggali informasi mengenai satus hak dan kewajiban pada rumah tersebut.”
Polrestabes Semarang menerima berkas perkara yang berisi tangkapan layar dan tautan video yang diunggah di platform YouTube dan TikTok. Mereka juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyelidiki tautan unggahan dari saluran terkait.
Investigasi akan dilanjutkan dengan fokus mengumpulkan bukti-bukti sebelum memanggil para terlapor. Polrestabes Semarang bertujuan untuk memastikan penyelidikan menyeluruh dan tidak memihak untuk menentukan kebenaran di balik tuduhan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pelanggaran apa pun.
Masyarakat diimbau untuk terus mengetahui informasi mengenai kasus ini dan tidak menyebarkan informasi yang salah. Polrestabes Semarang akan terus memberikan informasi perkembangan penyidikan kepada masyarakat.
Tp/humas