Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pengeroyokan Di Sihaporas

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 00:04 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Polres Simalungun mengungkap kasus pengerusakan serta penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun (14/5/2024)

Polisi menangkap JA (49), GA alias Gio (28) dan TA warga Jalan Lumban Ambarita di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengatakan
para pelaku terlibat pengeroyokan sebagaimana laporan polisi tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

“Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya,” katanya saat menggelar konferensi pers kemarin.

Kejadian bermula ketika korban Rudy Haryanto (53), Panjaitan bersama Jhon Binholt Manalu dan Reza Adrian, saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli diserang oleh sekitar 100 orang melempari korban dengan batu serta kayu yang dililit kawat berduri menyebabkan korban mengalami luka.

“Korban atas nama samuel sinaga (51) adalah petani yang kesehariannya bekerja sebagai operator penebangan kayu dan Rudy Panjaitan (53) adalah karyawan PT. TPL,” terang Choky.

Choky menegaskan bahwa Polisi tidak mentolelir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun.

“Polres Simalungun terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Choky juga menyampaikan bahwa beredar informasi mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar atau hoax.

“kerja-kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, tentu juga dalam prosesnya kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu
Waduh!!! Ada Nama Bolot, Yudi, Balong dan Butong Dalam Dakwaan Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu ?, Korban : Hukum Terdakwa Dengan Seberat Beratnya !
Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:15 WIB

 Indibiz Sumatera Gelar Webinar Pendidikan Series 4: “Emosi Orang Tua Mempengaruhi Karakter Anak”

Selasa, 26 November 2024 - 12:47 WIB

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Selasa, 12 November 2024 - 08:52 WIB

Doa Bersama untuk Pilkada Damai, Kapolrestabes Medan: Pesta Demokrasi Harus Membahagiakan

Selasa, 12 November 2024 - 08:48 WIB

Anak Wartawan Jadi Koban Keganasan Maling Sepeda Motor

Selasa, 12 November 2024 - 08:41 WIB

Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh

Selasa, 5 November 2024 - 21:49 WIB

Spesialis 3C Kembali Ditangkap Kali Ini Kasus Pencurian Handphone

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B

Selasa, 15 Oktober 2024 - 08:13 WIB

Perjalanan Karir Pelaku Perampokan Kandas Setelah Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan

Berita Terbaru