JAKARTA | Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Komplotan pelaku mencetak uang tersebut di villa daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Villa tersebut disewa oleh para pelaku untuk jangka waktu 6 bulan, yang bisa diperpanjang sampai 1 tahun,” ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut Hadi mengatakan, para pelaku pemalsuan uang tersebut baru menyewa villa di Sukabumi selama satu bulan. Sebelumnya, komplotan ini uang palsu ini beraksi di daerah Gunung Putri.
“Kurang lebih baru 1 bulan di Sukabumi. Sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontrakanya,” tuturnya.
Menurut Hadi, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu dari penggeledahan vila yang berada di Sukabumi tersebut.
“Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di villa wilayah Sukaraja Sukabumi,” tukasnya. (PMJ)