Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti Capai 180 Kg

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024 - 23:45 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional, Malaysia—Indonesia (Aceh), dengan total barang bukti mencapai 180 kg. Pengungkapan itu terjadi di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, 15 Juni 2024.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan, peredaran gelap narkoba sudah sangat mengancam dan mengkhawatirkan di Aceh. Apalagi, garis pantai Aceh yang sangat panjang menjadi celah bagi sindikat untuk memasok narkoba dari luar negeri.

“Masuknya barang haram atau sabu ini masih sangat tinggi, sehingga Polda Aceh dan jajaran mengganding stakeholder, baik itu Bea Cukai maupun BNN untuk memberantas dan memutus rantai peredarannya,” kata Achmad Kartiko, saat konferensi Pers di Polda Aceh, Rabu, 26 Juni 2024.

Abituren Akabri 1991 itu juga mengapresiasi kerja keras Ditresnarkoba Polda Aceh, Kanwil Bea Cukai, dan stakeholder dalam mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti yang cukup besar. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komunikasi dan kolaborasi yang baik antar lembaga dalam upaya meng-eliminir peredaran narkoba di Bumi Serambi Mekkah.

Dalam kesempatannya itu, Achmad Kartiko menceritakan kronologi pengungkapan narkotika jenis sabu jaringan internasional tersebut. Katanya, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap jaringan narkoba internasional yang melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui perairan Selat Malaka, dari perairan Malaysia ke Aceh Timur.

Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi narkotika DJBC Pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas patroli laut Bea Cukai melakukan konsolidasi dan menentukan skema operasi berupa patroli laut dan darat.

Kemudian, sambungnya, pada Selasa, 12 Juni 2024, didapati informasi bahwa ada satu unit kapal nelayan jenis boat jalur yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur, menuju perairan Malaysia untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan ronda laut, sehingga pada Sabtu, 15 Juni 2024, kapal target jenis boat jalur terpantau di sekitaran perairan Peureulak, Aceh Timur.

Saat dilakukan pengejaran, awak kapal target yang berjumlah tiga orang berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Setelah mengamankan kapal target, tim menjalankan SOP SAR laut dan berhasil menemukan satu orang awak kapal berinisial IY (41)—tekong atau pawang boat. Sementara tim di darat berhasil mengamankan MZ (32) yang berperan sebagai pengendali.

“Ada dua orang yang diamankan dalam pengungkapan itu, yang berperan sebagai pawang boat dan pengendali. Selain itu juga ikut diamankan barang bukti yang disita berupa sembilan karung berisi 180 kg sabu, empat unit handphone, satu unit mobil, satu boat, dan satu GPS,” tuturnya.

Para pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto, sub Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Orang nomor satu di Polda Aceh itu berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba itu. Menurutnya, dengan adanya pengungkapan tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,440 juta jiwa generasi bangsa.

Berita Terkait

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres
Menlu ucapkan belasungkawa
Membokar Kejahatan Tingkat Kepolisian Resor Bima Kabupaten Menggunakan Metode Legal Opinion Dan Metode Legal Reasoning
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024
Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:15 WIB

Praktik RT/RW Net Ilegal Ugal Ugalan, Aliansi Anti JIL , Pemerintah dan APH Jangan Tutup Mata

Senin, 30 Desember 2024 - 22:40 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Senin, 4 November 2024 - 00:53 WIB

Kades Desa Durian Diduga Intimidasi Warga Arahkan Ke Paslon”Ketua Bawaslu : Kades Terlibat Dukung Dipilkada Terancam Pidana

Minggu, 8 September 2024 - 05:44 WIB

Tokoh Pemuda & Aktivis Desak Pj Heri Wahyudi Marpaung Untuk Menonaktifkan Oknum Kadis Dinkes Batubara

Rabu, 26 Juni 2024 - 03:39 WIB

Lagi…Polres Batu Bara “Gempur” Jaringan Narkoba, 1 Bandar Berhasil Diamankan

Jumat, 21 Juni 2024 - 01:33 WIB

Proyek Jalan Rp 3,7 Milyar di Desa Kapal Merah Rusak Parah, Warga Minta Pertanggungjawaban

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:14 WIB

Diduga Aksi Demo ‘Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga Batubara’ Ditunggangi Oknum PPK

Berita Terbaru