Pencuri Mobil Dibekuk Satreskrim Polres Pringsewu

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:18 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu-Warta Kriminal

Tim Khusus Anti-Bandit Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, menuturkan bahwa warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, berinisial PS (21), yang sudah berstatus buron sejak Februari 2024, ditangkap oleh polisi saat melintas di Bundaran Haji Mena, Natar, Lampung Selatan, pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pria yang sudah berstatus residivis ini ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencurian mobil Pick-Up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BE 8266 TY milik Toni (44), warga Pekon Waya Krui Banyumas, Pringsewu. Pencurian ini terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Iptu Irfan pada Rabu (31/7/2024).

Iptu Irfan menjelaskan bahwa pencurian ini tidak hanya dilakukan oleh PS seorang diri, tetapi melibatkan tiga pelaku lain, di mana dua di antaranya, ML (40) dan NR (41), sudah berhasil ditangkap polisi sepekan setelah melakukan aksinya. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron.

Ia menyebut bahwa PS berperan sebagai pelaku utama dalam pencurian tersebut, yang mendorong mobil dari rumah korban ke jalan raya serta ikut menikmati uang hasil penjualan mobil korban.

“Menurut pengakuan PS, mobil Pick-Up hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp.12 juta. Dari penjualan ini, PS mendapatkan bagian Rp.2,5 juta yang habis dipergunakan untuk modal berjudi online,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa PS sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. setelah ditangkap PS mengaku bahwa selama ini dirinya kabur ke pulau jawa dan bekerja sebagai kurir pengantar barang online.

“Pelaku PS saat ini sudah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Pewarta: Riki. S

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Tegas: Tak Ada Tempat untuk Bandar dan Kurir Narkoba
Pengamat: Kopdes Merah Putih Bukan Sekadar Program, Tapi Jalan Baru Perkuat Ekonomi Rakyat
Kepuasan Tinggi Masyarakat terhadap Polisi dalam Pemberantasan Premanisme, Survei Indikator Politik Indonesia
Budi Arie Jadi Target Serangan Siber, Pemerintah Diminta Tindak Tegas!
Polisi Tertipu Polisi Gadungan – Modus Mutasi Berujung Tipu-Tipu!
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan
Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis
Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:22 WIB

Polsek Blangkejeren Lakukan Pemeriksaan Langsung dan Peringatan kepada SPBU Guna Cegah Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:25 WIB

Polres Gayo Lues: Pelaku Pemerkosaan Anak Dibekuk Setelah Korban Hamil 2,5 Bulan

Jumat, 23 Mei 2025 - 05:35 WIB

Polisi Tertipu Polisi Gadungan – Modus Mutasi Berujung Tipu-Tipu!

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:46 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan

Selasa, 6 Mei 2025 - 03:05 WIB

Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WIB

Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 22:33 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Rabu, 16 April 2025 - 08:14 WIB

Pengedar Narkoba Sabu di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

Berita Terbaru