Pemkab Aceh Tenggara Selesaikan Pembayaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp. 53,2 M

REDAKSI WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 22:35 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE  -Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menuntaskan pembayaran dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebesar Rp. 53.249.502.500 kepada KIP, Panwaslih, Kepolisian dan TNI.

Kepala BPKD Aceh Tenggara Syukur Karo Karo mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menyepakati NPHD untuk hibah kepada KIP Pada pelaksanaan Pilkada sebesar Rp. 37.989.500.000,-, sebelumnya ditahun 2023 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 15.195.800.000,-, dan pada tahun 2024 dilakukan pembayaran tahap ke II sebesar Rp. 22.793.700.000,-, kemudian untuk Panwasih disepakati sebesar Rp. 8.770.927.000,-, dengan pembayaran tahap I sebesar Rp. 3.508.370.800 dan tahap ke II sebesar Rp. 5.262.556.200,- pada bulan Agustus 2024,-, selanjutnya untuk Pihak Kepolisian dialokasikan sebesar Rp. 4.948.902.500,-, dan sudah dilakukan pembayaran tahap I sebesar Rp. 1.979.561. 000 dan tahap II sebesar Rp. 2.969.341.500,-, kemudian untuk TNI disepakati sebesar Rp. 1.168.531.000,-, tahap I dibayarkan sebesar Rp. 467.412.000,- dan tahap ke II sebesar Rp. 701.119.000,-.

“ Dalam Penyaluran hibah tersebut telah sesuai dengan peraturam Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
“Sesuai dengan peraturan tersebut Pemerintah Daerah harus menyalurkan dana hibah tersebut beberapa bulan sebelum pemungutan suara, dengan tujuan agar pihak penyelenggara bisa melakukan persiapan dan tahapan Pilkada dengan baik, lancar tanpa kendala terkait anggaran.

Pemerintah Daerah tidak ada lagi kewajiban kepada pihak penyelenggara Pilkada termasuk kepada pihak keamanan yaitu Polisi dan TNI”. urai Syukur.

Selanjutnya Penjabat Bupati Aceh Tenggara Syakir menghimbau agar semua pihak berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini dan berharap agar Pilkada terlaksana dengan demokratis, aman dan damai sehingga kedepan siapa pun yang terpilih untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Aceh Tenggara untuk periode 2024 -2029 dapat merealisasikan Visi dan Misinya dengan baik. sebut Syakir.

Syakir menambahkan pilkada yang demokratis, disampaikan kepada ASN untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Apabila ada rekomendasi dari lembaga terkait untuk pemberian sanksi kepada ASN, maka kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. ” pungkas Syakir.

(Laporan Salihan.Beruh)

Berita Terkait

Tidak Efektif Berantas Narkoba, Ketua LAN Sarankan Kapolres Agara Copot Kasat Narkoba
Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres
Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024
Pj Bupati Taufik bersama Bupati Terpilih Salim Fakhry Memberikan Bantuan Banjir di Desa Kuning I
Proyek Siluman Pemasangan Pipa Air Bersih beroperasi Di Agara Hingga Merusak Fasilitas Negara
Pemukulan terhadap Siswa, Pihak Pondok Pesantren di Agara Enggan Memberi Keterangan
Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 23:42 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Jumat, 9 Mei 2025 - 02:44 WIB

Miris!!! Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:52 WIB

Juta Banding 500 Juta Kalau Kau Terdaftar di Dewan Pers, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Fitnah Wartawan Korban Penganiyaan Tidak Terdaftar di Dewan Pers

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:39 WIB

Poldasu dan Dinas Pariwisata Diminta Usut Dugaan “Kuda-kudaan” Gadis 17 Tahun dan Penjualan Alkohol Tanpa Izin di The Vampire Spa Gatot Subroto

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:37 WIB

Terkait oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Diduga Minta 200 Juta Untuk Cabut Perkara, Kini Intimidasi Diduga Anak Dibawah Umur

Selasa, 6 Mei 2025 - 03:33 WIB

Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Diserang Pelaku Tawuran hingga Lepas 3 Tembakan, Dua Orang Tertembak

Senin, 28 April 2025 - 12:50 WIB

Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah

Senin, 28 April 2025 - 11:45 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Berita Terbaru