KUTACANE -Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menuntaskan pembayaran dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebesar Rp. 53.249.502.500 kepada KIP, Panwaslih, Kepolisian dan TNI.
Kepala BPKD Aceh Tenggara Syukur Karo Karo mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menyepakati NPHD untuk hibah kepada KIP Pada pelaksanaan Pilkada sebesar Rp. 37.989.500.000,-, sebelumnya ditahun 2023 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 15.195.800.000,-, dan pada tahun 2024 dilakukan pembayaran tahap ke II sebesar Rp. 22.793.700.000,-, kemudian untuk Panwasih disepakati sebesar Rp. 8.770.927.000,-, dengan pembayaran tahap I sebesar Rp. 3.508.370.800 dan tahap ke II sebesar Rp. 5.262.556.200,- pada bulan Agustus 2024,-, selanjutnya untuk Pihak Kepolisian dialokasikan sebesar Rp. 4.948.902.500,-, dan sudah dilakukan pembayaran tahap I sebesar Rp. 1.979.561. 000 dan tahap II sebesar Rp. 2.969.341.500,-, kemudian untuk TNI disepakati sebesar Rp. 1.168.531.000,-, tahap I dibayarkan sebesar Rp. 467.412.000,- dan tahap ke II sebesar Rp. 701.119.000,-.
“ Dalam Penyaluran hibah tersebut telah sesuai dengan peraturam Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
“Sesuai dengan peraturan tersebut Pemerintah Daerah harus menyalurkan dana hibah tersebut beberapa bulan sebelum pemungutan suara, dengan tujuan agar pihak penyelenggara bisa melakukan persiapan dan tahapan Pilkada dengan baik, lancar tanpa kendala terkait anggaran.
Pemerintah Daerah tidak ada lagi kewajiban kepada pihak penyelenggara Pilkada termasuk kepada pihak keamanan yaitu Polisi dan TNI”. urai Syukur.
Selanjutnya Penjabat Bupati Aceh Tenggara Syakir menghimbau agar semua pihak berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini dan berharap agar Pilkada terlaksana dengan demokratis, aman dan damai sehingga kedepan siapa pun yang terpilih untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Aceh Tenggara untuk periode 2024 -2029 dapat merealisasikan Visi dan Misinya dengan baik. sebut Syakir.
Syakir menambahkan pilkada yang demokratis, disampaikan kepada ASN untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Apabila ada rekomendasi dari lembaga terkait untuk pemberian sanksi kepada ASN, maka kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. ” pungkas Syakir.
(Laporan Salihan.Beruh)