Pringsewu |Warta Kriminal
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah dua melakukan aksinya di wilayah Pringsewu, Lampung. Pelaku berinisial SN (36), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dikenal dengan julukan “Udin Tompel.”
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa SN ditangkap oleh aparat kepolisian di tempat pelariannya di Kota Tangerang, Banten. “Pria yang biasa dipanggil Udin Tompel ini ditangkap polisi di Kota Tangerang, Banten, pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Rabu (14/8/2024).
Menurut Iptu Irfan, Udin Tompel awalnya ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5447 UP milik Tifany Rosita (21), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. “Sebelum hilang, sepeda motor tersebut diparkirkan di lapangan Pemda Pringsewu dan ditinggal pemiliknya joging mengelilingi komplek Pemda. Ketika korban kembali, sepeda motor berikut HP Samsung A11 yang disimpan di bawah jok motor sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp.11 juta dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Selain mencuri motor milik Tifany, Udin Tompel juga mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di rest area Wates Gadingrejo serta pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM di beberapa lokasi di Pulau Jawa. Kasat menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya. “Sepeda motor hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di wilayah Lampung Tengah dengan harga bervariasi antara Rp.3,5 hingga Rp.4 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Samsung A11 milik korban serta sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, termasuk kunci letter Y, tang besi, obeng, kartu ATM, dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandasnya. ( R 1 KI )