LIRA : Satreskoba Polres Aceh Tenggara Terkesan Apatis Terhadap Bandar Narkoba

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 01:59 WIB

50505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara | Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menuding satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Tenggara tebang pilih terhadap penegakan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara. Pasalnya, bandar narkoba jenis sabu diduga tidak pernah tersentuh hukum, dewasa ini jajaran Satreskoba Polres Aceh Tenggara sangat gencar melakukan penangkapan terhadap pemakai, namun kemana bandarnya, sejatinya, setiap pemakai yang ditangkap, sudah pasti ada bandarnya, dari mana pemakai mendapatkan barang haram tersebut.” Sehingga timbul dugaan ada permainan oknum-oknum dilapangan, nah soal ada dugaan setoran dari bandar narkoba kepada oknum-oknum belum kami ketahui kata Presiden LIRA Andi Syafrani Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta di dampingi M. Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara kepada awak media pada Kamis (20/06/2024).

Dijelaskannya, karena belakangan ini pihak Satreskoba Polres Aceh Tenggara sangat gencar menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dan hasil pengembangan sebagian pengedar. Artinya, yang menjadi pertanyaan public adalah kenapa sampai saat ini bandar dan pemasok narkoba di Bumi Sepakat Segenep ini tidak pernah tersentuh oleh Satreskoba, padahal luas Aceh Tenggara tidak terlalu luas dan sangat mustahil nama pemasok atau bandar narkoba tidak tercium oleh satreskoba Aceh Tenggara.

Sehingga muncul asumsi public, pemberantasan narkoba terkesan tidak serius hanya sampai kepada korban pecandu narkoba dan sebagian kurir yang ditangkap. Hal ini muncul pertanyaan, upaya ini diduga dilakukan hanya sebatas mempertanggung jawabkan dalam penggunaan dana penindakan tindak pidana narkoba dengan dana lumayan besar, makanya dilakukan hanya penangkapan penyalahgunaan narkoba saja untuk menutupi mata publik. Padahal orang-orang yang ditangkap penyalahgunaan narkoba itu adalah korban dari pemasok narkoba atau bandar narkoba.

Seperti diketahui belum lama ini bandar yang sudah diketahui kepemilikan pil Ekstasi yang ber inisial ID seorang wanita, namun namanya juga tidak pernah di publish atau dikeluarkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskoba Aceh Tenggara dalam kasus pil Ekstasi yang ditangkap di Kafe Hanan pada Januari 2024 lalu yang melibatkan satu oknum kepala desa bersama tujuh lainnya.”Permainan apa yang dilakukan oleh Kasat Narkoba dan Kanit Opsnal di Aceh Tenggara.

“Kalau tertumpu kepada pemberantasan narkoba hanya kepada pemakai narkoba saja, maka sel dan rumah tahanan akan over kapasitas, jika akar masalah narkoba tidak dibasmi. Karena saat ini korban dari bandar narkoba sudah mewabah berbagai kalangan seperti petani, pelajar dan anak dibawah umur. Sejauh ini disinyalir pihak Satreskoba tidak serius dalam pemberantasan narkoba, padahal dana pemberantasan narkoba lumayan besar.

Untuk itu Presiden LIRA Andi Syafrani Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta meminta kepada bapak Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menurunkan tim khusus Inspektorat Pengawasan Umum Polri ( ITWASUM) guna melakukan audit dan investigasi pada penggunaan dana penindakan tindak pidana narkoba dilingkup Satreskoba Aceh Tenggara.

Mengingat mereka sudah menggunakan uang negara, sehingga hal ini sangat penting dilakukan audit, kemana saja digunakan dana yang telah dikucurkan negara itu, karena bandar atau pemasok narkoba sampai saat ini belum ditangkap ujar Saleh Selian.

Ditempat terpisah. Kasat Satreskoba Aceh Tenggara. Iptu Erwinsyah Putra ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (20/06/2024) melalui via whatsapp terkait penetapan DPO yang dikeluarkan oleh Polres Aceh Tenggara dalam kasus narokoba, namun kasat narkoba terkesan buang badan dan mengarahkan kepada humas Polres Aceh Tenggara untuk informasi tersebut (RIL)

Berita Terkait

Diminta APH usut DD dan Gaji Perangkat Desa Remukut,Diduga Jojotkan Oknum Kepala Desa
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres
Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024
Pj Bupati Taufik bersama Bupati Terpilih Salim Fakhry Memberikan Bantuan Banjir di Desa Kuning I
Proyek Siluman Pemasangan Pipa Air Bersih beroperasi Di Agara Hingga Merusak Fasilitas Negara
Pemukulan terhadap Siswa, Pihak Pondok Pesantren di Agara Enggan Memberi Keterangan
Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Hotmix Disiram Atas Air, Pitching Aspal Jalan Nasional di Agara Diduga Asal-Asalan

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:15 WIB

Praktik RT/RW Net Ilegal Ugal Ugalan, Aliansi Anti JIL , Pemerintah dan APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:28 WIB

Aliansi Anti JIL, Bongkar Penjual Internet Ilegal, Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Senin, 30 Desember 2024 - 22:40 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Senin, 4 November 2024 - 00:53 WIB

Kades Desa Durian Diduga Intimidasi Warga Arahkan Ke Paslon”Ketua Bawaslu : Kades Terlibat Dukung Dipilkada Terancam Pidana

Minggu, 8 September 2024 - 05:44 WIB

Tokoh Pemuda & Aktivis Desak Pj Heri Wahyudi Marpaung Untuk Menonaktifkan Oknum Kadis Dinkes Batubara

Rabu, 26 Juni 2024 - 03:39 WIB

Lagi…Polres Batu Bara “Gempur” Jaringan Narkoba, 1 Bandar Berhasil Diamankan

Jumat, 21 Juni 2024 - 01:33 WIB

Proyek Jalan Rp 3,7 Milyar di Desa Kapal Merah Rusak Parah, Warga Minta Pertanggungjawaban

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Senin, 20 Jan 2025 - 19:52 WIB

DELI SERDANG

Korban Minta Firdaus Sitepu Divonis Seberat Beratnya

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:41 WIB