Launching Program Jaga Desa dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk Optimalisasi Program Jaga Desa.

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:47 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu,Warta Kriminal

22 Agustus 2024,Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi meluncurkan *Program Jaksa Garda Desa* (Jaga Desa) dan Penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu tentang Optimalisasi dalam Membangun Kesadaran Hukum Penyelenggara Pemerintahan Pekon dan Masyarakat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kegiatan Jaga Desa tersebut sebagai upaya optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa. Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Penjabat Bupati Pringsewu, *Dr. Marindo*, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, *R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum* yang dilaksanakan di Aula Pemerintah Daerah Kab. Pringsewu sekira pukul 14.00 Wib.

*Penandatanganan ini juga dihadiri oleh:*
– Ketua DPRD Pringsewu yang diwakili oleh *Anton Subagyo*,
– Dandim 0424 Tanggamus yang diwakili oleh Pabung *Kapten Inf. P Rahmat Hartanto*,
– Kepolisian Resort Pringsewu yang diwakili oleh *Kompol Arjon Syafrie R., SH*,
– Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pringsewu, *Ihsan Hendrawan, SH., MH*,
– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pringsewu, *Ir. H. Iskandar Muda*,
– Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, *Purhadi, S.Sos., M.Kes*,
– Serta seluruh Camat se-Kabupaten Pringsewu.

Selain itu, acara ini juga disaksikan oleh Ketua dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu.

Program Jaga Desa didasarkan pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa yang merupakan inisiatif strategis untuk memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa melalui optimalisasi rumah Restorative Justice yang ada disetiap desa/pekon. Rumah Restoratif Justice tersebut berfungsi sebagai sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan sebagai tempat penyelesaian konflik kecil melalui pendekatan kekeluargaan, tanpa harus melibatkan proses hukum yang berkepanjangan.

Melalui program ini, diharapkan potensi permasalahan hukum di tingkat desa dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan pekon dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

*Dr. Marindo* dalam sambutannya menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum di desa, yang menjadi pilar penting dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

*R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum* juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang efektif dan transparan, guna mendorong kesadaran hukum, baik di kalangan aparatur desa maupun masyarakat luas. Hal ini penting untuk menciptakan pekon yang berada di Wilayah Kabupaten Pringsewu yang taat hukum dan bebas dari penyimpangan.

MoU tersebut menekankan pentingnya pengawalan dan pendampingan yang akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, terutama dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan optimalisasi Program Jaga Desa, diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan kepada para kepala pekon, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum dan membawa manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat desa.

( R 1 KI  )

Berita Terkait

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres
Gedung Puskesmas di Kalirejo Lampung Tengah ambruk sebelum serah terima
Pringsewu PJ Bupati Marindo Perbaiki Tiga Ruas Jalan Panjang di Pringsewu Tahun 2025
Polres Pringsewu Siagakan Ratusan Personel Gabungan Amankan Ibadah dan Perayaan Tahun Baru 2025
Pemerintah Pusat Gelontorkan Dana Desa Sebesar Rp 284,9 M untuk Kabupaten Bekasi tahun 2025,
Menlu ucapkan belasungkawa
Presiden Prabowo Perketat Aturan PDLN Pejabat, Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot!
Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:15 WIB

Praktik RT/RW Net Ilegal Ugal Ugalan, Aliansi Anti JIL , Pemerintah dan APH Jangan Tutup Mata

Senin, 30 Desember 2024 - 22:40 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Senin, 4 November 2024 - 00:53 WIB

Kades Desa Durian Diduga Intimidasi Warga Arahkan Ke Paslon”Ketua Bawaslu : Kades Terlibat Dukung Dipilkada Terancam Pidana

Minggu, 8 September 2024 - 05:44 WIB

Tokoh Pemuda & Aktivis Desak Pj Heri Wahyudi Marpaung Untuk Menonaktifkan Oknum Kadis Dinkes Batubara

Rabu, 26 Juni 2024 - 03:39 WIB

Lagi…Polres Batu Bara “Gempur” Jaringan Narkoba, 1 Bandar Berhasil Diamankan

Jumat, 21 Juni 2024 - 01:33 WIB

Proyek Jalan Rp 3,7 Milyar di Desa Kapal Merah Rusak Parah, Warga Minta Pertanggungjawaban

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:14 WIB

Diduga Aksi Demo ‘Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga Batubara’ Ditunggangi Oknum PPK

Berita Terbaru