Launching Program Jaga Desa dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk Optimalisasi Program Jaga Desa.

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:47 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu,Warta Kriminal

22 Agustus 2024,Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi meluncurkan *Program Jaksa Garda Desa* (Jaga Desa) dan Penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu tentang Optimalisasi dalam Membangun Kesadaran Hukum Penyelenggara Pemerintahan Pekon dan Masyarakat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kegiatan Jaga Desa tersebut sebagai upaya optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa. Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Penjabat Bupati Pringsewu, *Dr. Marindo*, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, *R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum* yang dilaksanakan di Aula Pemerintah Daerah Kab. Pringsewu sekira pukul 14.00 Wib.

*Penandatanganan ini juga dihadiri oleh:*
– Ketua DPRD Pringsewu yang diwakili oleh *Anton Subagyo*,
– Dandim 0424 Tanggamus yang diwakili oleh Pabung *Kapten Inf. P Rahmat Hartanto*,
– Kepolisian Resort Pringsewu yang diwakili oleh *Kompol Arjon Syafrie R., SH*,
– Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pringsewu, *Ihsan Hendrawan, SH., MH*,
– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pringsewu, *Ir. H. Iskandar Muda*,
– Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, *Purhadi, S.Sos., M.Kes*,
– Serta seluruh Camat se-Kabupaten Pringsewu.

Selain itu, acara ini juga disaksikan oleh Ketua dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu.

Program Jaga Desa didasarkan pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa yang merupakan inisiatif strategis untuk memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa melalui optimalisasi rumah Restorative Justice yang ada disetiap desa/pekon. Rumah Restoratif Justice tersebut berfungsi sebagai sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan sebagai tempat penyelesaian konflik kecil melalui pendekatan kekeluargaan, tanpa harus melibatkan proses hukum yang berkepanjangan.

Melalui program ini, diharapkan potensi permasalahan hukum di tingkat desa dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan pekon dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

*Dr. Marindo* dalam sambutannya menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum di desa, yang menjadi pilar penting dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

*R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum* juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang efektif dan transparan, guna mendorong kesadaran hukum, baik di kalangan aparatur desa maupun masyarakat luas. Hal ini penting untuk menciptakan pekon yang berada di Wilayah Kabupaten Pringsewu yang taat hukum dan bebas dari penyimpangan.

MoU tersebut menekankan pentingnya pengawalan dan pendampingan yang akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, terutama dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan optimalisasi Program Jaga Desa, diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan kepada para kepala pekon, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum dan membawa manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat desa.

( R 1 KI  )

Berita Terkait

RM, Kabid Baru IKP, Dituding Ubah SK Kerjasama Tanpa Koordinasi, PPWI OI Laporkan ke Bupati
Ketua IWO-I Pringsewu Hadiri Safari Ramadan dan Buka Puasa Bersama di Pendopo Bupati
Sikapi Teror Jurnalis Tempo, Ketum IWO Indonesia NR Icang Rahardian Kutuk Keras dan Minta Kapolri Turun Tangan
Polres Pringsewu Gelar Apel Operasi Ketupat 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran idul Fitri 1446 H
Ikatan wartawan online Indonesia (IWO I) buka posko mudik lebaran 2025 di rest area Pringsewu
Bupati Pringsewu panen raya padi di pekon fajar agung dukung swasembada pangan dukung
Demo ricuh ribuan masa padati kantor KPU PESAWARAN tuntut keputusan mahkamah konstitusi MK
Ikatan wartawan online Indonesia (IWO I) kabupaten Pringsewu kembali menggelar kegiatan posko liputan mudik lebaran 2025 di rest area wates

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 22:33 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:54 WIB

Menjelang Lebaran, Kepala Desa Remukut Salurkan BLT Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:01 WIB

Pembangunan Pos Jaga Makmur Jaya Diduga Jadi Ladang Koropsi

Senin, 17 Maret 2025 - 15:44 WIB

Sat Reskrim Polres Gayo Lues Bersama Disperindagkop Lakukan Pengecekan Volume “MINYAK KITA” yang Beredar di Wilayah Gayo Lues

Senin, 17 Maret 2025 - 14:59 WIB

Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:30 WIB

Diduga di Mark Up Pembangunan Pos Kamling Reje Pudung, Inspektorat Diam

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:46 WIB

Diduga di Mark Up Pembagunan Pos Kamling Reje Pudung, Inspektorat Diam

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:41 WIB

Masyarakat Bener Baru Mengundang Rajali Angota DPRK Beserta Dinas Syari’at Islam

Berita Terbaru

GAYO LUES

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Rabu, 16 Apr 2025 - 22:33 WIB