Lakukan Ujaran Pencemaran Nama Baik, Kepala Bank BNI Cabang Senayan Dilaporkan ke Polda Metro

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 21:28 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Salah satu karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Senayan, Jakarta Pusat, bernama Klaudia Pelealu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh rekan kerjanya, Astiri Peberian Syamsir yang didamping kuasa hukumnya, M. Kapitra Ampera, atas tuduhan nama pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/6713/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 5 November 2024.

Klaudia diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 atu Pasal 311.

“Korban menjelaskan pada bulan September 2024 korban sedang berkumpul di kantor cabang BNI Senayan di dalam ruangan pimpinan cabang. Terlapor menanyakan di depan saksi, lu berdua itu ada hubungan spesial apa sama Sarido Ferdi, lo ngaku aja deh, udah banyak yang melapor ke gua,” kata Pitra menurikan omongan saksi, Selasa (5/11).

Pitra mengatakan, bahwa tuduhan perselingkuhan yang dituding terlapor tidak terbukti adanya. Sehingga kliennya memutuskan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Pitra berharap Penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kliennya tersebut. Sebab, hal tersebut udah menyangkut nama baik kliennya.

Selain itu, dia juga meminta kepada Direktur Utama (Dirut) bank BNI untuk mengevaluasi Kepala Bank BNI Cabang Senayan, Jakarta Pusat. Hal tersebut demi lingkungan kerja yang nyaman bagi karyawan.

“Saya minta prilaku kepempinan seperti ini harus di evaluasi oleh direksi dan minta kepada penyidik kepolisian untuk menindak lanjuti laporan korban agar ada perlindungan terhadap harkat dan kehormatan karyawan apalagi perempuan,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers
Anggota DPR RI Ampon Bang Ajak Masyarakat Gawar Bersatu Dukung Gaesss Beriman
KETUM DPP BAPERA : Para Pengusaha Diharapkan Menyesuaikan Zaman dan Ubah Persepsi Kita Terhadap Gen Z
Tragedi Kemang dan Petisi Satu Pena
Buku “Terorisme di Indonesia: Efektivitas BNPT dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan Terorisme di Indonesia” Dr. Sadri, S.Pd.I., M.Pd. Terbit
Polda Metro Dalami Dugaan Pencatutan NIK untuk Dukungan Pilkada
Soal Dugaan Pencatutan NIK untuk Pilkada, Polda Metro Imbau Warga Melapor
Angela Lee Belum Tes Urine Usai Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:47 WIB

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Sabtu, 23 November 2024 - 21:41 WIB

Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Jumat, 22 November 2024 - 16:39 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WIB

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 04:44 WIB

Ismail Sarlata Ketua Umum AMI : Tidak ada hak Rahmad Handayani Intervensi Pendapat Masyarakat dan Interpensi Produk Jurnalis

Minggu, 17 November 2024 - 03:21 WIB

Saat Diminta Untuk Dikonfirmasi, Oknum Direktur Hiburan Malam H2 Minta Lakukan Koordinasi kepada Oknum Humas yang mengaku Wartawan dan Advokat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Selasa, 26 Nov 2024 - 12:47 WIB