Lakukan Ujaran Pencemaran Nama Baik, Kepala Bank BNI Cabang Senayan Dilaporkan ke Polda Metro

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 21:28 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Salah satu karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Senayan, Jakarta Pusat, bernama Klaudia Pelealu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh rekan kerjanya, Astiri Peberian Syamsir yang didamping kuasa hukumnya, M. Kapitra Ampera, atas tuduhan nama pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/6713/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 5 November 2024.

Klaudia diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 atu Pasal 311.

“Korban menjelaskan pada bulan September 2024 korban sedang berkumpul di kantor cabang BNI Senayan di dalam ruangan pimpinan cabang. Terlapor menanyakan di depan saksi, lu berdua itu ada hubungan spesial apa sama Sarido Ferdi, lo ngaku aja deh, udah banyak yang melapor ke gua,” kata Pitra menurikan omongan saksi, Selasa (5/11).

Pitra mengatakan, bahwa tuduhan perselingkuhan yang dituding terlapor tidak terbukti adanya. Sehingga kliennya memutuskan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Pitra berharap Penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kliennya tersebut. Sebab, hal tersebut udah menyangkut nama baik kliennya.

Selain itu, dia juga meminta kepada Direktur Utama (Dirut) bank BNI untuk mengevaluasi Kepala Bank BNI Cabang Senayan, Jakarta Pusat. Hal tersebut demi lingkungan kerja yang nyaman bagi karyawan.

“Saya minta prilaku kepempinan seperti ini harus di evaluasi oleh direksi dan minta kepada penyidik kepolisian untuk menindak lanjuti laporan korban agar ada perlindungan terhadap harkat dan kehormatan karyawan apalagi perempuan,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal
Menlu ucapkan belasungkawa
Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers
Anggota DPR RI Ampon Bang Ajak Masyarakat Gawar Bersatu Dukung Gaesss Beriman
KETUM DPP BAPERA : Para Pengusaha Diharapkan Menyesuaikan Zaman dan Ubah Persepsi Kita Terhadap Gen Z
Tragedi Kemang dan Petisi Satu Pena
Buku “Terorisme di Indonesia: Efektivitas BNPT dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan Terorisme di Indonesia” Dr. Sadri, S.Pd.I., M.Pd. Terbit

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:00 WIB

Bupati Pringsewu panen raya padi di pekon fajar agung dukung swasembada pangan dukung

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:43 WIB

Ikatan wartawan online Indonesia (IWO I) kabupaten Pringsewu kembali menggelar kegiatan posko liputan mudik lebaran 2025 di rest area wates

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:16 WIB

ARUS MUDIK – Lampung siapkan empat pelabuhan buat lancarkan arus mudik Lebaran 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:20 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Provinsi Lampung beserta unsur TNI dan Polri di daerah itu membuat posko pengamanan bagi pemudik sepeda motor.

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:47 WIB

Gubernur Lampung & Bupati Pringsewu Ground Breaking Jalan Provinsi

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:10 WIB

Dorong Transparansi Pendidikan, DPRD Bandar Lampung Minta Sekolah Membangun Website Sekolah

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:14 WIB

PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES DI PT. BRI UNIT PRINGSEWU 1

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:20 WIB

PSU Pesawaran Adu Cantik dan Pintar, Muncul Putri Pendiri Pesawaran Alzier Herman Batin Mangku 

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Senin, 20 Jan 2025 - 19:52 WIB

Medan

Empat Saksi Menerangkan Tak Mengetahui Ada Kecelakaan

Senin, 17 Mar 2025 - 22:31 WIB