Kuasa Hukum Ramli Bersurat ke KPK dan Kejaksaan Agar Kepala Perusda Kolaka di Periksa

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:32 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLAKA – Ramli secara resmi melayangkan surat Somasi atau peringatan hukum kepada Dirut Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka, Kuasa hukum Ramli bersurat ke kpk dan kejaksaan agar kepala Perusda diperiksa.

Selaku Kuasa Hukum Ramli, Didit Hariadi, SH telah melayangkan Surat Somasi tertanggal 24 juni 2024, membuat dirut prusda Kolaka, Sultra “Bungkam”, dan tidak ada tanggapan, Sabtu, 29 Juni 2024.

Maka dari itu, karena surat somasinya yang telah dilayangkan sebagai Kuasa Hukum Didit Hariadi menyurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KeJaksaan RI.

“Selaku Kuasa hukum Ramli, saya bersurat ke kpk dan kejaksaan agar kepala Perusda diperiksa,” singkat Didit Hariadi, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Advokat dan pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu, terkait pemberian hak pengelolaan oleh PT. Aneka Tambang (Antam), Kepada Ramli seluas 20,5 Hektar yang terletak di Desa Pesouha, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, Pada Tahun 2018, Ramli selaku pengelolah membuat kesepakatan bahwa segala bentuk SPK dan semua ore nikel tang keluar di lahan 20,5 Hektar milik Ramli akan diberikan 1 USD.

Namun sejak Penandatangan perjanjian tersebut sampai hari ini Ramli tidak mendapatkan hak nya dari PD. Aneka Usaha Kolaka dalam hal ini PERUSDA.

Sebagai pihak yang dirugikan karena kesepakatan atau perjanjian tidak ditepati oleh Pihak Perusda Kolaka sejak tahun 2018, sampai  hari ini belum diberikan haknya dari Perusda Kolaka, Maka dari itu Ramli melalui Kuasa Hukumnya Didit Hariyadi SH akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di antaranya somasi.

Salah satu somasinya minta agar segala aktifitas diatas lahan tersebut dihentikan dan dikosongkan.

“lahan tersebut dikosongkan dan meninggalkan aktifitas pertambangan dalam jangka waktu 3X24 Jam. Jika tetap beroperasi saya akan lakukan langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Namun, Surat somasi yang telah dilayangkan kepada pihak yang bertanggung jawab di Perusda Kolaka dalam hal ini Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban/bungkam.

“Saya sudah layangkan namun Dirut Aneka Usaha Kolaka atau pihak terkait lainnya tidak memberikan jawaba, maka dari saya akan melayangkan somasi yang kedua,” ungkap Didit saat dikonfirmasi, sabtu (29/06/2024)

Selain dari itu, Didit Hariyadi SH sambil melayangkan Somasi kepada pihak PD. Aneka Usaha Kolaka, Ia (didit-rd) minta Kepada aparat Penegak Hukum (APH),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Periksa Kepala Perusda Kolaka.

Hal serupa juga wartawan melakukan konfirmasi kepada Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan (dzoel sb)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Polres Rohul Akan Maksimal Membantu Kejari Melakukan Pencarian Dan Pengerjaan, Atas Tahanan Melarikan Diri
Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar
Soal Oknum Polisi Diduga Mencuri Sawit Kapolres Rohul: Siapapun Melanggar Akan Ditindak Tegas
Firdaus Sitepu Kasus Narkoba Tangkapan Polda Sumut Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Warga Yakin Yang Mulia Hakim Akan Tegak Lurus Memberikan Hukuman
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita.
Diinfokan Sering Terjadi Transaksi Narkotika, Pria Diciduk Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Ganja
Polres Simalungun Berhasil Tangkap Residivis Bandar Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 10,91 Gram

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:30 WIB

PJ Bupati Syakir Lantik Wahyu Irawan .ST Direktur PDAM Tirta Agara Yang Baru

Rabu, 25 September 2024 - 14:12 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Minggu, 22 September 2024 - 19:44 WIB

Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya

Minggu, 15 September 2024 - 20:22 WIB

Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Jumat, 13 September 2024 - 17:48 WIB

Kontingen Aceh Meraih Mendali Emas Dan Perak Cabor Arung Jeram PON XXI Kelas DDR R- 6

Rabu, 11 September 2024 - 20:48 WIB

PJ Gubenur Aceh Secara Rasmi Membuka PON XXI Aceh – Sumut Di Lapangan Stadion Pemuda Agara.

Sabtu, 7 September 2024 - 06:52 WIB

Menjelang Pelaksanaan PON XXI Pemkab Aceh Tenggara Lakukan Kegiatan Fogging Di Lokasi Arung Jeram

Jumat, 6 September 2024 - 22:35 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Selesaikan Pembayaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp. 53,2 M

Berita Terbaru