KPK Tak Tuntaskan Indikasi Mega Korupsi di Aceh, Kejagung Diminta Turun Tangan dan Periksa Irwan Djohan

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:40 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Indikasi megakorupsi pengadaan kapal Aceh Hebat yang menelan anggaran mencapai Rp 178 milyar dan Proyek pembangunan 12 ruas jalan yang menelan APBA hingga Rp 1,2 Triliun hingga saat ini masih misteri. Namun sangat disayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penyelidikan awal harus bungkam seribu bahasa tanpa penjelasan apa-apa di publik.

“Mengingat kondisi internal KPK yang semakin rapuh dan mungkin tak berdaya untuk mengungkapkan kasus mega korupsi tersebut, maka kami meminta agar kasus ini bisa diusut lagi dari awal oleh Kejaksaan Agung RI demi menyelamatkan marwah dna citra institusi penegakan hukum Indonesia di mata rakyat,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Kamis 20 Juni 2024.

Dia juga menyarankan, jika KPK tak lagi berdaya untuk menyelamatkan triliunan uang rakyat Aceh tersebut, maka kenapa tidak kasus itu diserahkan kepada kejagung untuk ditindaklanjuti. “Publik dapat melihat akhir-akhir ini pembongkaran kasus mega korupsi di Indonesia yang dilakukan kejagung lumayan masif dan patut diacungi jempol, sehingga kita berharap kejagung dapat turun tangan dan menuntaskan pengusutan indikasi megakorupsi di Aceh tersebut,” harapnya.

Menurut Mahmud, pengungkapan indikasi mega korupsi pengadaan kapal Aceh Hebat dan proyek Multiyears dapat dijejaki dari awal pengaturan ketersediaan anggaran dan penandatangan MoU antara legislatif dan eksekutif. Salah satu pihak perwakilan legislatif yang nekat menandatangani MoU itu adalah mantan pimpinan DPRA Irwan Djohan, walaupun sudah ada rekomendasi dari komisi IV DPRA yang menolak penganggaran proyek tersebut. “Kalau Kejagung turun bisa saja langsung periksa pihak legislatif yang melakukan penandatanganan MoU Proyek Multiyears itu seperti mantan pimpinan DPRA Irwan Djohan yang sudah mengakui ikut menandatangani, apakah dalam penandatanganan MoU tersebut ada transaksional atau gratifikasi/suap menyuap, bisa saja dengan barter penambahan pokir atau pemberian uang dan sebagainya, semua bisa saja terjadi. Pasalnya sosok bersangkutan berani menandatangani MoU Proyek tersebut padahal komisi DPRA terkait sudah melakukan penolakan, sehingga jadi pertanyaan publik ada apa dibalik semua itu hingga ada persetujuan pimpinan DPRA (penandatanganan MoU) yang mengabaikan prinsip kolektif kelembagaan,” bebernya.

Jadi, kata Mahmud, pengusutan indikasi megakorupsi Kapal Aceh Hebat dan Proyek MYC pembangunan belasan ruas jalan itu bisa dimulai dari hulu ke hilir, mulai dari kemungkinan adanya indikasi suap menyuap dalam penganggaran dan penandatanganan MoU hingga pengaturan tender, lalu hasil pelaksanaan pekerjaan. “Pada saat pengaturan tender juga ditemukan berbagai kejanggalan oleh elemen sipil dan BPKP saat itu terkait adanya indikasi pengaturan tender, bahkan ketika pelaksanaan juga sudah ada temuan-temuan BPK RI bahkan elemen sipil pun ikut melihat berbagai kejanggalan saat itu,” jelasnya.

Namun, lanjut Mahmud, KPK seakan tak bertaji untuk membongkar indikasi mega korupsi pengadaan Kapal Aceh Hebat dan Proyek MYC belasan ruas jalan dan jembatan tersebut. “Untuk itu, demi menyelamatkan marwah penegakan hukum Indonesia di mata rakyat Aceh, kami meminta agar Kejagung turun tangan dan turut membongkar serta mengusut tuntas indikasi megakorupsi tersebut. Kami minta ini benar-benar diusut dadi Hulu ke hilir dan ditetapkan tersangka tanpa pandang bulu, jangan sampai pemberantasan korupsi di Aceh hanya sebatas menyentuh yang kelas teri saja, sementara yang kelas kakap seperti pada indikasi megakorupsi tersebut dibiarkan begitu saja. Kita berharap indikasi mega korupsi itu dapat dibongkar dan tuntaskan sebelum akhir kepemimpinan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Berita Terkait

Diminta APH usut DD dan Gaji Perangkat Desa Remukut,Diduga Jojotkan Oknum Kepala Desa
Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres
GPA Desak Mendagri Dicopot Jabatan Safrizal Sebagai PJ Gubernur Aceh
Menlu ucapkan belasungkawa
Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Hati – hati Investasi Sembako Murah, Puluhan Warga Sabang Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:15 WIB

Praktik RT/RW Net Ilegal Ugal Ugalan, Aliansi Anti JIL , Pemerintah dan APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:28 WIB

Aliansi Anti JIL, Bongkar Penjual Internet Ilegal, Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Senin, 30 Desember 2024 - 22:40 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Senin, 4 November 2024 - 00:53 WIB

Kades Desa Durian Diduga Intimidasi Warga Arahkan Ke Paslon”Ketua Bawaslu : Kades Terlibat Dukung Dipilkada Terancam Pidana

Minggu, 8 September 2024 - 05:44 WIB

Tokoh Pemuda & Aktivis Desak Pj Heri Wahyudi Marpaung Untuk Menonaktifkan Oknum Kadis Dinkes Batubara

Rabu, 26 Juni 2024 - 03:39 WIB

Lagi…Polres Batu Bara “Gempur” Jaringan Narkoba, 1 Bandar Berhasil Diamankan

Jumat, 21 Juni 2024 - 01:33 WIB

Proyek Jalan Rp 3,7 Milyar di Desa Kapal Merah Rusak Parah, Warga Minta Pertanggungjawaban

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Senin, 20 Jan 2025 - 19:52 WIB

DELI SERDANG

Korban Minta Firdaus Sitepu Divonis Seberat Beratnya

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:41 WIB