Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Sumberejo Hingga Kini Belum Tuntas

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024 - 20:57 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus- Lampung. Warta Kriminal

Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berusia 12 tahun, yang terjadi di salah satu Pekon di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus-Lampung, hingga saat ini belum tersentuh hukum, Sabtu (20/7/2024).

Peristiwa yang memilukan dan menyedihkan bagi Fitri ibu kandung dari korban dan juga meninggalkan trauma yang mendalam pada korban, hal yang membuat ibu kandung korban lebih menyakitkan, di mana atas kejadian tersebut pihak pelaku telah membuat kesepakatan untuk berdamai dengan perjanjian, bahwa pelaku akan membantu korban untuk perobatan dengan memberikan bantuan konpensasi sebesar Rp. 30.000.000, dalam masa tempo satu bulan.Terhitung Waktu Kejadian.

Tapi perjanjian keluarga pelaku kepada orang tua korban hanya sekedar janji semata, betapa tidak hingga hari ini dana untuk membantu biaya perobatan dengan kompensasi tersebut belum juga diberikan

Padahal dalam melakukan kesepakatan untuk berdamai kedua belah pihak di mediasi oleh pemerintah Pekon dan di ketahui langsung oleh kepala Pekon dengan di saksikan oleh pak Kadus.

Namun anehnya, meski upaya Kepala Pekon melakukan mediasi antara keluarga pelaku dan keluarga korban tanpa disaksikan dan mengikut sertakan Bhabinkamtimas dan Bhabinsa, yang mestinya harus dilibatkan dikarenakan memang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka selaku pelindung dan pengayom dilingkungan dimana mereka wajib tahu.

Ketika kasus ini telah di mediasi dengan kesepakatan damai dan ditanda tangani, maka tetap bertentangan dengan hukum dan tentunya tidak memenuhi klausa dan jelas batal demi hukum.

Orang tua korban beberapa hari yang lalu meminta Ketua IWO Indonesia Pringsewu Sirli Patih Jaya Kekhama bersama Tim mendampingi melaporkan kasus ini ke Polres Tanggamus untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.

Pewarta : Riki. S/Tim Rajawali Sakti IWO Indonesia Pringsewu.

Berita Terkait

Perjalanan Karir Pelaku Perampokan Kandas Setelah Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan
Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum Kades Rambang Kuang Korban Berharap Pihak APH OI, Segera Proses Pengaduannya
Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri
Polsek Bosar Maligas Bergerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Ujung Padang
Audiensi BEM Unila dengan Pj. Bupati Pringsewu: Bahas Penguatan Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah
Audiensi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Penjabat Bupati Pringsewu
Audiensi BPJS Ketenagakerjaan dengan Penjabat Bupati Pringsewu Bahas Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pringsewu, Kapolres: Penyelidikan Masih Berjalan

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:31 WIB

LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:49 WIB

Perekrutan Sekretariat Non PNS Untuk Panwascam di Agara Diwarnai Isu Pungli Rp 2 Juta Rupiah

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:30 WIB

PJ Bupati Syakir Lantik Wahyu Irawan .ST Direktur PDAM Tirta Agara Yang Baru

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Azhari Syahputra Terima SP2HP Dari Penyidik Polres Aceh Tenggara Terkait Laporan Pengancaman

Rabu, 25 September 2024 - 14:12 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Minggu, 22 September 2024 - 19:44 WIB

Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya

Minggu, 15 September 2024 - 20:22 WIB

Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Jumat, 13 September 2024 - 17:48 WIB

Kontingen Aceh Meraih Mendali Emas Dan Perak Cabor Arung Jeram PON XXI Kelas DDR R- 6

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri

Senin, 14 Okt 2024 - 11:46 WIB