Kasus Korupsi Basarnas di Tahun 2014, KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri

REDAKSI WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 01:19 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Tiga orang dicegah keluar negeri oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2014 lalu.

“Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama tiga orang yaitu Sestama berinisial MRB, PPK berinisial AJ dan pihak swasta berinisial WW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).

Pencegahan keluar negeri itu sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan berlaku selama enam bulan serta dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 10 Agustus 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

“Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” kata Ali.

Dikatakan Ali, kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. (PMJ)

Berita Terkait

Pembangunan Pos Jaga Makmur Jaya Diduga Jadi Ladang Koropsi
Diduga di Mark Up Pembangunan Pos Kamling Reje Pudung, Inspektorat Diam
Diduga di Mark Up Pembagunan Pos Kamling Reje Pudung, Inspektorat Diam
Menlu ucapkan belasungkawa
Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024
Laporan Dugaan Korupsi di Kejari terkesan Jalan ditempat, Ketua DPD LSMKPK Provinsi Banten Syamsul Bahri Bicara.. !!
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 22:33 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:54 WIB

Menjelang Lebaran, Kepala Desa Remukut Salurkan BLT Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:01 WIB

Pembangunan Pos Jaga Makmur Jaya Diduga Jadi Ladang Koropsi

Senin, 17 Maret 2025 - 15:44 WIB

Sat Reskrim Polres Gayo Lues Bersama Disperindagkop Lakukan Pengecekan Volume “MINYAK KITA” yang Beredar di Wilayah Gayo Lues

Senin, 17 Maret 2025 - 14:59 WIB

Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:30 WIB

Diduga di Mark Up Pembangunan Pos Kamling Reje Pudung, Inspektorat Diam

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:46 WIB

Diduga di Mark Up Pembagunan Pos Kamling Reje Pudung, Inspektorat Diam

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:41 WIB

Masyarakat Bener Baru Mengundang Rajali Angota DPRK Beserta Dinas Syari’at Islam

Berita Terbaru

GAYO LUES

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Rabu, 16 Apr 2025 - 22:33 WIB