Kajatisu Sudah Ingatkan Jaksa Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Tangkapan Polda Sumut Kasus Narkoba Akan Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:20 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu |  Fs alias Firdaus Sitepu alias Daus warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu yang juga diduga seorang residivis kasus narkoba akan menjalani persidangan pekara narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu pada rabu 11 September 2024 pukul 10.00 S/D Selasai.

Fs alis Firdaus Sitepu Alias Daus ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang bersama dengan seorang pria bernama Wahyudi.

Dikutip dari sumber bahwa Firdaus Sitepu Alias Daus akan menjalani sidang pertama terkait narkotika yang berkasnya diduga dipisah dengan Wahyudi padahal waktu penangkapan semua berada di satu lokasi di sebuah pengindapan di Bandar Baru Sibolangit.

Firdaus Sitepu akan disidangkan oleh Jaksa penuntut umum Richisandi Sibagariang,.SH dan Anita SH dengan nomor pekara 1454/Pid.Sus/2024/Pn Lbp yang didaftarkan pada rabu 04 September 2024. Wahyudi dengan nomor pekara 1453/Pid.Sus/2024/PN Lbp yang berkasnya dipisah akan disidangkan oleh Jaksa yang sama dengan yang menangani pekara Firdaus Sitepu Alias Daus dengan jadwal sidang yang sama.

Dialansir dari sumber pada tanggal 7 September 2024 Sore, dalam uraian singkatnya dalam pekara tersebut turut diamankan 1) 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1 (Satu) gram, netto 0.2 (nol koma dua) gram disita dari Wahyudi Andi Syahputra. 2) 1 (Satu) bungkus kotak rokok surya gudang garam disita dari Wahyudi Andi Syahputra. 3) 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 (empat koma satu) gram, netto 3.7 (tiga koma tujuh) gram disita dari Firdaus Sitepu. 4) 1 (satu) lembar kertas disita dari Firdaus Sitepu. 5) Uang Tunai senilai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan perincian Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar disita dari Firdaus Sitepu. 6) 1 (Satu) unit Handphone Vivo Y16 Warna Biru Nomor Imei 869018061481695, Nomor Whatsapp 081362029610 disita dari Firdaus Sitepu. 7) 1 (Satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam BK 6822 ACW, dengan nomor rangka MH1KF1126HK035763,nomor mesin KF11E2032368 disita dari Firdaus Sitepu.

Padahal sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto menjelaskan bahwa berkas tersangka Firdaus Sitepu ditangani oleh Kejatisu.

“Benar kita yang tangani, P -16 diterbitkan tanggal 15 Mei 2024, perkembangan terakhir P-19 tanggal 27 Juni 2024, namun sampai sekarang berkas belum kembali pada kami, terimakasih, tolong dimonitor terus,” balas Kajati Sumut sembari mengirimkan jempol.

Akan tetapi saat kami konfirmasi kembali pada tanggal 29 Agustus 2024, Kajatisu menjelaskan bahwa berkas pekara Firdasu Sitepu Alias Daus sudah tahap dua dari Polda Sumut dan dilimpahkan ke Cabjari Pancur Batu.

“Perkara ini sudah tahap dua dari Polda dan sudah kami limpah ke Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu pada hari Rabu tgl 28 Agustus 2024. dan sudah kami ingatkan kepada Kacab dan Jaksa untuk tidak main-main dalam perkara tersebut, tolong saja dimonitor terus terimakasih informasinya,” balas Kajatisu Idianto

Sebelumnya diberitakan bahwa, Berkas terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu dan terduga pengedar narkoba Wy alias Wahyudi yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut di sebuah lokasi penginapan Prima di Kecamatan Sibolangit pada kamis, 2 Mei 2024 malam, saat ini dikabarkan sedang di teliti oleh pihak Kejaksaan.

Pada Saat penangkap, dari tangan Firdaus Sitepu terduga bandar narkoba petugas Polda Sumut mengamankan barang bukti sabu diduga dengan berat 4,25 Gram dan Wahyudi bertugas sebagai pengedar, Wahyudi Mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari Firdaus Sitepu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa saat ini Firdaus Sitepu Alias Daus sedang menjalani hukuman pidana penjara waktu tertentu (5 Bulan) akibat melakukan penganiayaan terhadap CB alias Chandra Bukit dengan nomor pekara 920/Pid.B/2024/PN Lbp.

Firdaus dituntut Jaksa Douglas Jhon Fiter,SH 8 bulan penjara pada Rabu, 17 Jul. 2024 dan diputus oleh Hakim pidana penjara waktu tertentu (5 Bulan).

Mengadili: Menyatakan Terdakwa Firdaus Sitepu tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;

1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FIRDAUS SITEPU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
* 1 (satu) buah proyektil diduga peluru senapan angin;
* 1 (satu) buah senapan angin (dalam keadaan patah);
* 1 (satu) bilah pisau belati;
* 1 (satu) unit handphone merk Nokia;
* 1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam No Pol BK 1276 ABC
Hingga saat ini Firdaus Sitepu dikabarkan masi berada di Lembaga Permasyarakatan Pancur Batu (Lapas Pancur Batu) untuk menjalani hukuman penjara akibat melakukan penganiayaan tersebut. (*)

Berita Terkait

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres
Menlu ucapkan belasungkawa
Membokar Kejahatan Tingkat Kepolisian Resor Bima Kabupaten Menggunakan Metode Legal Opinion Dan Metode Legal Reasoning
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024
Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:15 WIB

Praktik RT/RW Net Ilegal Ugal Ugalan, Aliansi Anti JIL , Pemerintah dan APH Jangan Tutup Mata

Senin, 30 Desember 2024 - 22:40 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Senin, 4 November 2024 - 00:53 WIB

Kades Desa Durian Diduga Intimidasi Warga Arahkan Ke Paslon”Ketua Bawaslu : Kades Terlibat Dukung Dipilkada Terancam Pidana

Minggu, 8 September 2024 - 05:44 WIB

Tokoh Pemuda & Aktivis Desak Pj Heri Wahyudi Marpaung Untuk Menonaktifkan Oknum Kadis Dinkes Batubara

Rabu, 26 Juni 2024 - 03:39 WIB

Lagi…Polres Batu Bara “Gempur” Jaringan Narkoba, 1 Bandar Berhasil Diamankan

Jumat, 21 Juni 2024 - 01:33 WIB

Proyek Jalan Rp 3,7 Milyar di Desa Kapal Merah Rusak Parah, Warga Minta Pertanggungjawaban

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:14 WIB

Diduga Aksi Demo ‘Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga Batubara’ Ditunggangi Oknum PPK

Berita Terbaru