JFA Pengedar Sabu Dibekuk Tim URC Polsek Pancur Batu

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 13:31 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu – Tim URC Polsek Pancur Batu berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu JFA di Tanjung Anom Dusun III kec.Pancur Batu Deli Serdang pada Jumat (6/10)

Pelaku JFA (49) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu uang sebesar Rp. 110.000 ( seratus sepuluh ribu rupiah)

Berawal dari Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo S.H mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang warga desa Tanjung Anom Kec. Pancur Batu menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi didapat, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Elia Karo-Karo langsung melakukan penyelidikan bersama personil dan melakukan penyamaran untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan tak selang berapa lama Tim URC Polsek Pancur Batu dapat mengamankan Pelaku JFA serta barang bukti 2 (dua) bungkus plastik Sabu

Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat S.E.M.H, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersangka JFA (49) dalam kasus tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

“Terhadap Pelaku JFA (49) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka JFA (49) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” Ucap Kapolsek Pancur Batu.

(Leodepari)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Polres Rohul Akan Maksimal Membantu Kejari Melakukan Pencarian Dan Pengerjaan, Atas Tahanan Melarikan Diri
Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar
Soal Oknum Polisi Diduga Mencuri Sawit Kapolres Rohul: Siapapun Melanggar Akan Ditindak Tegas
Firdaus Sitepu Kasus Narkoba Tangkapan Polda Sumut Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Warga Yakin Yang Mulia Hakim Akan Tegak Lurus Memberikan Hukuman
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita.
Diinfokan Sering Terjadi Transaksi Narkotika, Pria Diciduk Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Ganja
Polres Simalungun Berhasil Tangkap Residivis Bandar Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 10,91 Gram

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:30 WIB

PJ Bupati Syakir Lantik Wahyu Irawan .ST Direktur PDAM Tirta Agara Yang Baru

Rabu, 25 September 2024 - 14:12 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Minggu, 22 September 2024 - 19:44 WIB

Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya

Minggu, 15 September 2024 - 20:22 WIB

Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Jumat, 13 September 2024 - 17:48 WIB

Kontingen Aceh Meraih Mendali Emas Dan Perak Cabor Arung Jeram PON XXI Kelas DDR R- 6

Rabu, 11 September 2024 - 20:48 WIB

PJ Gubenur Aceh Secara Rasmi Membuka PON XXI Aceh – Sumut Di Lapangan Stadion Pemuda Agara.

Sabtu, 7 September 2024 - 06:52 WIB

Menjelang Pelaksanaan PON XXI Pemkab Aceh Tenggara Lakukan Kegiatan Fogging Di Lokasi Arung Jeram

Jumat, 6 September 2024 - 22:35 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Selesaikan Pembayaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp. 53,2 M

Berita Terbaru