Jadi Tersangka, Staf PN Depok Todong Senjata Airsoft Gun Langsung Ditahan

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024 - 04:43 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi telah menetapkan oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinsial DR sebagai tersangka kasus penodongan senjata airsoft gun. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan polisi langsung melakukan penahanan tersangka DR di Mapolsek Bojongsari.

“Iya sudah (ditahan di Polsek Bojongsari),” ujar Made Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/8/2024).

Sebelumnya, polisi telah menggelar perkara kasus penodongan senjata airsoft gun oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinsial DR di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan terduga pelaku akan disangkakan pasal berlapis atas perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan.

“Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya sama Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

“Kalau Undang-Undang Darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam, ini kan bukan senjata api, sehingga kita kenakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351,” sambungnya.

Arya menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksi arogannya karena luapan emosi perselisihan paham soal pembongkaran bangunan sejenis saung. DR juga dalam kondisi sadar tidak ada pengaruh alkohol maupun sejenisnya.

“Dia dalam keadaan sadar mungkin emosi dia punya alat ini, dia tunjukan kepada korban kalau keadaannya sadar kita belum cek urin. Kondisi sadar itu tidak ada gejala menunjukkan atau dalam pengaruh alkohol,” tutur Arya. (PMJ)

Berita Terkait

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal
Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres
Menlu ucapkan belasungkawa
Membokar Kejahatan Tingkat Kepolisian Resor Bima Kabupaten Menggunakan Metode Legal Opinion Dan Metode Legal Reasoning
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024
Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 00:05 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Kades Desa Panglima Sahman Terancam Dipidana

Senin, 23 September 2024 - 01:47 WIB

KIP Kota Subulussalam Diduga Melanggar HAM Memecah Persatuan Masyarakat Kota Subulussalam dan Aceh

Jumat, 20 September 2024 - 19:42 WIB

Puluhan Pengunjuk Rasa Ricuh di Lapangan Beringin Kota Subulussalam dengan Masyarakat

Jumat, 30 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Mantan Aktivis Subulussalam Hadiri Deklarasi Bintang Faisal

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:11 WIB

Polres Subulussalam Gelar Simulasi Sispamkota untuk Kesiapan Jelang Pilkada 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:51 WIB

Personel Brimob Aceh Dan Personel Polres Subulussalam Gelar Simulasi Sispamkota Di Lapangan Polres Subulussalam

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 05:47 WIB

RIBET Penetapan Tersangka & Keterlibatan Oknum DPRK Terpilih Subulussalam di Kasus Penganiayaan

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 05:40 WIB

Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah, Pria di Subulussalam Diringkus Polisi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Senin, 20 Jan 2025 - 19:52 WIB