Jadi Tersangka, Staf PN Depok Todong Senjata Airsoft Gun Langsung Ditahan

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024 - 04:43 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi telah menetapkan oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinsial DR sebagai tersangka kasus penodongan senjata airsoft gun. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan polisi langsung melakukan penahanan tersangka DR di Mapolsek Bojongsari.

“Iya sudah (ditahan di Polsek Bojongsari),” ujar Made Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/8/2024).

Sebelumnya, polisi telah menggelar perkara kasus penodongan senjata airsoft gun oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinsial DR di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan terduga pelaku akan disangkakan pasal berlapis atas perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan.

“Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya sama Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

“Kalau Undang-Undang Darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam, ini kan bukan senjata api, sehingga kita kenakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351,” sambungnya.

Arya menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksi arogannya karena luapan emosi perselisihan paham soal pembongkaran bangunan sejenis saung. DR juga dalam kondisi sadar tidak ada pengaruh alkohol maupun sejenisnya.

“Dia dalam keadaan sadar mungkin emosi dia punya alat ini, dia tunjukan kepada korban kalau keadaannya sadar kita belum cek urin. Kondisi sadar itu tidak ada gejala menunjukkan atau dalam pengaruh alkohol,” tutur Arya. (PMJ)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Polres Rohul Akan Maksimal Membantu Kejari Melakukan Pencarian Dan Pengerjaan, Atas Tahanan Melarikan Diri
Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar
Soal Oknum Polisi Diduga Mencuri Sawit Kapolres Rohul: Siapapun Melanggar Akan Ditindak Tegas
Firdaus Sitepu Kasus Narkoba Tangkapan Polda Sumut Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Warga Yakin Yang Mulia Hakim Akan Tegak Lurus Memberikan Hukuman
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita.
Tragedi Kemang dan Petisi Satu Pena
Diinfokan Sering Terjadi Transaksi Narkotika, Pria Diciduk Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Ganja

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:30 WIB

PJ Bupati Syakir Lantik Wahyu Irawan .ST Direktur PDAM Tirta Agara Yang Baru

Rabu, 25 September 2024 - 14:12 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Minggu, 22 September 2024 - 19:44 WIB

Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya

Minggu, 15 September 2024 - 20:22 WIB

Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Jumat, 13 September 2024 - 17:48 WIB

Kontingen Aceh Meraih Mendali Emas Dan Perak Cabor Arung Jeram PON XXI Kelas DDR R- 6

Rabu, 11 September 2024 - 20:48 WIB

PJ Gubenur Aceh Secara Rasmi Membuka PON XXI Aceh – Sumut Di Lapangan Stadion Pemuda Agara.

Sabtu, 7 September 2024 - 06:52 WIB

Menjelang Pelaksanaan PON XXI Pemkab Aceh Tenggara Lakukan Kegiatan Fogging Di Lokasi Arung Jeram

Jumat, 6 September 2024 - 22:35 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Selesaikan Pembayaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp. 53,2 M

Berita Terbaru