Indikasi Megakorupsi menjadi Salah Satu Penyebab Aceh Bertahan sebagai Juara Termiskin di Sumatera

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 23:29 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Indikasi Mega Korupsi proyek tahun jamak (multiyears contract) dengan pagu anggaran mencapai Rp 2,7 triliun yang terdiri dari 11 ruas jalan penghubung antar daerah dan satu waduk serta Pengadaan Kapal Aceh Hebat sebesar Rp 178 Milyar hingga saat ini masih misteri, pasalnya setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini kasus itu masih menggantung tanpa kejelasan.

Ibarat kata pepatah, dari hulunya memang sudah keruh hingga ke hilirpun ikut keruh. Begitulah yang terpajang jelas di hadapan masyarakat Aceh terkait proyek MYC dan pengadaan Kapal Aceh Hebat yang mulai sejak sistem penganggaran dan penandatanganan nota kesepahamannya bermasalah hingga pelaksanaan tender dan pelaksanaan pekerjaannya ditemukan berbagai persoalan.

Jika dilihat dari awal, jelas-jelas adanya mekanisme penganggaran yang dilanggar, dimana Nota kesepahaman (MoU) proyek multiyears 2020-2022 itu tidak diputuskan dalam sidang paripurna, hanya disepakati oleh Plt Gubernur dan pimpinan DPRA pada akhir 2019 lalu, dan tidak melibatkan anggota DPRA lainnya. Adapun pimpinan DPRA yakni Muhammad Sulaiman, SE. M.S.M, Dalimi, SE. Ak, Teuku Irwan Djohan, ST, dan Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si.

“Tentunya menjadi tanda tanya, apa dasar para pimpinan DPRA saat itu menandatangani MoU Proyek triliunan rupiah itu bahkan mengabaikan koleganya dan tidak membahasnya secara kolektif di DPRA. Ironisnya lagi, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga penandatanganan MoU KUA-PPAS, 10 September 2019, tidak ada anggaran untuk proyek multy years yang muncul kemudian dalam APBA 2020, bahkan Komisi IV DPRA saat itu sudah mengeluarkan rekomendasi menolak penganggaran proyek MYC tersebut. Jelas-jelas disini keempat pimpinan DPRA saat itu sudah mengangkangi berbagai prosedur penganggaran dan sangat berani menandatangani nota kesepahaman. Katakanlah Wakil Ketua DPRA Dailami karena harus mengikuti arahan Gubernur Nova Iriansyah yang saat itu juga ketua Demokrat, lalu bagaimana dengan Sulaiman Abda dan Irwan Djohan, kenapa berani menandatangani MoU yang cacat regulasi tersebut, apa motif dibalik itu? Tentunya ini menjadi pertanyaan publik,” ungkap koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GeMPA) Arianda Ramadhan, Jum’at 21 Juni 2024.

Dia menyebutkan, pihak penegak hukum wabilkhusus KPK dan Kejaksaan Agung seharusnya menjejaki kemungkinan adanya indikasi suap atau gratifikasi dalam penandatangan MoU Proyek Triliunan rupiah tersebut. “Apa mungkin ada transaksional atau barter kepentingan ataupun suap menyuap sehingga keempat pimpinan dewan itu begitu berani menandatangani nota kesepahaman proyek tahun jamak yang cacat secara regulasi dan prosedur itu. Jadi, itu semua itu sejak awal proses harus diusut tuntas oleh KPK ataupun Kejagung,” katanya.

Kata Ariyanda, salah satu persoalan yang selama membuat Aceh terus-terusan bertahan sebagai daerah termiskin di Sumatera salah satunya dikarenakan tingginya angka korupsi. Bisa dikatakan, indikasi mega korupsi di Aceh menjadi salah satu penyebab Aceh terus bertahan di angka teratas kemiskinan di Sumatera, pasalnya uang triliunan rupiah yang semestinya dinikmati rakyat justru hanya berputar di lingkaran elit saja.

“Masyarakat pernah berharap banyak kepada KPK agar indikasi megakorupsi di Aceh tersebut, sehingga anggaran yang melimpah itu dapat dipergunakan untuk menekan angka kemiskinan. Tapi sayangnya triliunan rupiah indikasi korupsi di Aceh hingga saat ini masih menggantung begitu saja,” jelasnya.

Ariyanda menambahkan, masyarakat Aceh tentunya berharap agar upaya pemberantasan korupsi di Aceh tak berjalan setengah hati, apa gunanya otsus Aceh jika pada akhirnya hanya jadi ladang pundi-pundi bagi para sindikat koruptor. “Jangan sampai yang dibidik hanya kasus korupsi kelas teri, sementara indikasi megakorupsi seperti Proyek MYC yang mencapai Rp 2,7 Triliun dan Pengadaan Kapal Aceh Hebat sebesar Rp 178 M hanya sebatas pemeriksaan tanpa kejelasan. Sejak proses penganggaran dan penandatanganan MoU nya sudah bermasalah, belum lagi jika dilihat dari tender dan pelaksanaan kegiatannya, tapi sayangnya KPK terkesan harus bungkam seribu bahasa dan Kejagung yang katanya ingin menelusuri penyelewengan dana otsus Aceh juga belum bertindak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers
SPMNA Desak PEMKOT Banda Aceh Cabut Izin Hotel Yang Memfasilitasi Maksiat
Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan
Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Daerah kabupaten Gayo Lues Juga Banyak Melakukan Pembangunan Rumah Layak Huni
Arif Fadillah Diduga Terlibat Kasus Asusila IMP Seuramo Mekkah Polda Aceh Harus Selesaikan Kasus Ini
Kombes Misbahul Munauwar Dipromosikan sebagai Wakapolda Aceh
Proyek MYC yang Ditandatangani Irwan Djohan Itu Salah Satu Penyebab Aceh Termiskin di Sumatera
Cari Keberadaan Pelaku Pelecehan Syariat Islam, Aliansi Ormas Islam Datangi Salon-salon Waria di Banda Aceh

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:47 WIB

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Sabtu, 23 November 2024 - 21:41 WIB

Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Jumat, 22 November 2024 - 16:39 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WIB

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 04:44 WIB

Ismail Sarlata Ketua Umum AMI : Tidak ada hak Rahmad Handayani Intervensi Pendapat Masyarakat dan Interpensi Produk Jurnalis

Minggu, 17 November 2024 - 03:21 WIB

Saat Diminta Untuk Dikonfirmasi, Oknum Direktur Hiburan Malam H2 Minta Lakukan Koordinasi kepada Oknum Humas yang mengaku Wartawan dan Advokat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Selasa, 26 Nov 2024 - 12:47 WIB