Firdaus Sitepu Kasus Narkoba Tangkapan Polda Sumut Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Warga Yakin Yang Mulia Hakim Akan Tegak Lurus Memberikan Hukuman

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:53 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Fs alias Firdaus Sitepu alias Daus bersama rekannya Wayud Alias Wahyudi Andi Syahputra yang tinggal di Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu dituntut 12 Tahun Penjara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang,SH dan Anita yang menyidangkan pekara tersebut pada rabu 02 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu.

Seperti dikutip dari sumber yang Menyatakan bahwa terdakwa Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.

Jaksa juga Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara dan menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 (empat koma satu) gram, netto 3.7 (tiga koma tujuh) gram; 1 (satu) lembar kertas;1 (Satu) unit Handphone Vivo Y16 Warna Biru Nomor Imei 869018061481695, Nomor Whatsapp 081362029610 (Dirampas untuk dimusnahkan)

1 (Satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam BK 6822 ACW, dengan nomor rangka MH1KF1126HK035763, nomor mesin KF11E2032368, Uang Tunai senilai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan perincian Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar (Dirampas untuk Negara) dan Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Diketahui bahwa, Fs alis Firdaus Sitepu Alias Daus dan rekannya Wayud Alias Wahyudi Andi Syahputra ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang warga Pancur batu yang selalu memantau jalannya sidang tersebut sangat mendukung terdakwa untuk di hukum sesuai dengan perbuatannya, semoga bapak hakim juga memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Dar awal persidangan kami sangat berharap supaya pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kami juga berharap supaya Hakim yang menyidangkan pekara tersebut juga dapat menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya, kita apresiasi jaksa yang menuntut terdakwa, karena dari awal kasus terdakwa ini sangat menjadi pantauawan wartawan terlebih sebelumnya Bapak Kajatisu juga mengatakan bahwa Jaksa tidak main main dalam menangani pekara tersebut, maka dari itu kami juga sangat yakin kalau Yang Mulia Hakim akan Tegak Lurus dalam memberikan putusan terhadap terdakwa itu,” ungkapnya.

Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa saat di konfirmasi pada Rabu 2 Oktober 2024 Malam membenarkan hal tersebut.(*)

Berita Terkait

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pringsewu, Kapolres: Penyelidikan Masih Berjalan
Tim Dipimpin Kapolres AKBP Budi Layak Diapresiasi, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan
Taring Kanit Reskrim Polsek Sunggal Kembali Terlihat, Komplotan Becak Hantu Yang Merampok Warga Ditembak
Tukang Parkir Dianianya Sampai Tewas, Begini Kronologisnya Kata Kapolsek Sunggal
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Polres Rohul Akan Maksimal Membantu Kejari Melakukan Pencarian Dan Pengerjaan, Atas Tahanan Melarikan Diri
Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar
Soal Oknum Polisi Diduga Mencuri Sawit Kapolres Rohul: Siapapun Melanggar Akan Ditindak Tegas

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Audiensi BEM Unila dengan Pj. Bupati Pringsewu: Bahas Penguatan Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:37 WIB

Audiensi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Penjabat Bupati Pringsewu

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Audiensi BPJS Ketenagakerjaan dengan Penjabat Bupati Pringsewu Bahas Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:36 WIB

Di Hadiri Langsung PJ. Bupati Pringsewu, MPP dan MPPD Pringsewu Di Resmikan Mentri PAN-RB Di Jakarta.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 06:59 WIB

Konflik Masyarakat Sei Kuning Dengan PKS PT SKA Berlanjut, Kini Hampir Bentrok

Minggu, 6 Oktober 2024 - 06:50 WIB

Tim Dipimpin Kapolres AKBP Budi Layak Diapresiasi, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 04:52 WIB

Taring Kanit Reskrim Polsek Sunggal Kembali Terlihat, Komplotan Becak Hantu Yang Merampok Warga Ditembak

Minggu, 6 Oktober 2024 - 04:47 WIB

Tukang Parkir Dianianya Sampai Tewas, Begini Kronologisnya Kata Kapolsek Sunggal

Berita Terbaru

GAYO LUES

Bhakti Sosial Menyambut Hut Korps Brimob Polri Ke-79

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:29 WIB