Diduga Terjadi Perambahan Hutan Lindung di Labuhanbatu Utara, Ormas Minta Pengawasan Secara Ketat dan Tegas

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:39 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara— Dugaan terjadinya potensi dan indikasi kegiatan ilegal perambahan hutan di kawasan di Dusun Aek Ronggas, Desa Hasang, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara.

Kabar dugaan perambahan hutan ilegal ini disampaikan oleh warga setempat. Kegiatan perambahan hutan ilegal ini berlangsung sejak bulan Mei 2024.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa pada bulan Mei telah masuk ekskavator untuk pembukaan jalan di beberapa lokasi di dalam kawasan hutan.

 

Ketika dikonfirmasi, Operator berkilah dengan alasan untuk dijadikan sebagai bumi perkemahan di wilayah Dusun Aek Ronggas.

Namun, berdasarkan peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor/SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, koordinat lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.

Salah seorang warga setempat mengatakan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Ini diduga kuat kegiatan ilegal dan perbuatan melawan hukum karena kegiatan perambahan hutan secara ilegal masuk dalam ketegori kejahatan di bidang lingkungkan hidup. Aktivitas ini bisa berakibat fatal terahadap kerusakan ekosistem dan ekologi.

Sementara itu, Tokoh Pemuda dan Koordinator Daerah Organisasi Ikatan Pemuda Karya Labuhanbatu Raya, Jansen Nainggolan menegaskan bahwa pentingnya fungsi hutan lindung sebagai sistem penyangga kehidupan, meminta penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi secara faktual dan komprehensif atas dugaan terjadinya perambahan hutan lindung.

“Meminta kepada instansi terkait agar gerak cepat dan responsif terkait informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Harus ditindaklanjuti secara tegas dan bilamana ada potensi perbuatan melawan hukum harus diamankan lokasi” ujar Jansen Nainggolan, di Labuhanbatu, Kamis (1/8/2024).

Jika ini dibiarkan aktivitas perambahan hutan tanpa ijin, bisa menjadi ancaman yang sangat serius serta dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan maupun hutan lindung yang bisa menyebakan terjadinya longsor yang membahayakan keselamatan warga”, ujar Jansen Nainggolan.

Berita Terkait

Menlu ucapkan belasungkawa
Kapolres Pringsewu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2024 .
Resmi DPD IWO Indonesia Peringsewu Melaporkan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Ke Kejaksaan Negri Peringsewu

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:15 WIB

Praktik RT/RW Net Ilegal Ugal Ugalan, Aliansi Anti JIL , Pemerintah dan APH Jangan Tutup Mata

Senin, 30 Desember 2024 - 22:40 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Senin, 4 November 2024 - 00:53 WIB

Kades Desa Durian Diduga Intimidasi Warga Arahkan Ke Paslon”Ketua Bawaslu : Kades Terlibat Dukung Dipilkada Terancam Pidana

Minggu, 8 September 2024 - 05:44 WIB

Tokoh Pemuda & Aktivis Desak Pj Heri Wahyudi Marpaung Untuk Menonaktifkan Oknum Kadis Dinkes Batubara

Rabu, 26 Juni 2024 - 03:39 WIB

Lagi…Polres Batu Bara “Gempur” Jaringan Narkoba, 1 Bandar Berhasil Diamankan

Jumat, 21 Juni 2024 - 01:33 WIB

Proyek Jalan Rp 3,7 Milyar di Desa Kapal Merah Rusak Parah, Warga Minta Pertanggungjawaban

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:14 WIB

Diduga Aksi Demo ‘Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga Batubara’ Ditunggangi Oknum PPK

Berita Terbaru