DI Dakwa Korupsi Dana Kelurahan Rp. 260 Juta
Lurah Dan Operator Di Lampung Utara Di Adili
Dua terdakwa dugaan korupsi dana kelurahan Kota Alam, Lampung Utara, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Tanjunkarang, Bandar Lampung, Senin (8/7)/Ahmad Amri
Diduga bersekongkol, Lurah Kota Alam Lampung Utara, Fellix Sulandana dan operator komputer, Yuniarti didakwa korupsi dana kelurahan tahun anggaran 2022 di pengadilan negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (8/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Azhari dalam sidang dengan agenda dakwaan, mengatakan terdakwa Fellix Sulandana dan Yuniarti diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kelurahan Kota Alam Lampung Utara tahun 2022.
Terdakwa Fellix Sulandana menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan dana kelurahan. Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), secara lisan memerintahkan Yuniarti untuk mengurus pengajuan, pencairan, dan pelaporan pertanggungjawaban dana kelurahan tanpa surat perintah resmi,” kata Muhammad Azhari
Dia menjelaskan dari keterangan saksi, Dedi Gunawan yang ditunjuk sebagai Bendahara Kelurahan Kota Alam, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan dana kelurahan dan seluruh tangan saksi Dedi Gunawan dalam dokumen anggaran dan SPJ dipalsukan oleh Yuniarti.
“Dari hasil audit adanya honor tahun anggaran 2022 sebesar Rp.160,3 juta yang tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak dan sebagian dana kelurahan tidak terealisasi, dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Fellix Sulandana dan Yuniarti, dengan rincian untuk terdakwa Fellix Sulandana sebesar Rp.110,6 juta dan terdakwa Yuniarti sebesar Rp.150 juta sehingga total kerugian negara mencapai Rp260,7 juta, “jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua terdakwa didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Editor : Riki. s