Berkas Lengkap, Polsek Sukoharjo Limpahkan Dua Tersangka Jambret  ke Kejaksaan Negri Pringsewu. 

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:39 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu-Warta Kriminal

Rabu- Penyidik unit Reskrim Polsek Sukoharjo telah melimpahkan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka ke Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor: B – 572 / L.8.20 / Eoh.1 / 07 / 2024, tertanggal 5 Juli 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.

Adapun kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Arif Rafli (21), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, dan Fatruhi (33), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah. Kedua tersangka ini sebelumnya ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret dengan sasaran handphone di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada 19 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

 

“Kedua tersangka jambret ini telah kita limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum pada Rabu siang kemarin. Pelimpahan ini salah satu upaya memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, ” ujar Iptu Riyadi pada Kamis (11/7/2024) siang.

Selain kedua tersangka, lanjut Kapolsek, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut, antara lain dua unit handphone yang terdiri dari 1 unit Xiaomi tipe Redmi 10 dan 1 unit Xiaomi tipe Redmi 12 milik korban, serta 1 unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2597 GBJ yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Menurut Iptu Riyadi, kasus ini menjadi pusat perhatian masyarakat karena dalam peristiwa ini, seorang korban bernama Dini Nur Azizah (14), pelajar kelas 2 SMP, tewas, dan seorang rekannya, Nadrotul Hasanah (15), pelajar kelas 3 SMP, mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas tunggal saat berupaya mengejar kedua pelaku yang kabur.

“Setelah proses pelimpahan ini, maka wewenang dan tanggung jawab sudah berada di pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk meneruskan ke tahap persidangan,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Pewarta:Riki.S


Berita Terkait

Sesosok Mayat Tanpa Identitas diketemukan Warga mengambang di kali Pringsewu
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres
Gedung Puskesmas di Kalirejo Lampung Tengah ambruk sebelum serah terima
Pringsewu PJ Bupati Marindo Perbaiki Tiga Ruas Jalan Panjang di Pringsewu Tahun 2025
Menlu ucapkan belasungkawa
Membokar Kejahatan Tingkat Kepolisian Resor Bima Kabupaten Menggunakan Metode Legal Opinion Dan Metode Legal Reasoning
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:52 WIB

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:39 WIB

Polres Pringsewu Siagakan Ratusan Personel Gabungan Amankan Ibadah dan Perayaan Tahun Baru 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:42 WIB

Pemerintah Pusat Gelontorkan Dana Desa Sebesar Rp 284,9 M untuk Kabupaten Bekasi tahun 2025,

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:00 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Akhir Tahun 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:58 WIB

GPA Desak Mendagri Dicopot Jabatan Safrizal Sebagai PJ Gubernur Aceh

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:26 WIB

Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:30 WIB

Presiden Prabowo Perketat Aturan PDLN Pejabat, Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot!

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Senin, 20 Jan 2025 - 19:52 WIB

DELI SERDANG

Korban Minta Firdaus Sitepu Divonis Seberat Beratnya

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:41 WIB