Berkas Lengkap, Polsek Sukoharjo Limpahkan Dua Tersangka Jambret  ke Kejaksaan Negri Pringsewu. 

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:39 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu-Warta Kriminal

Rabu- Penyidik unit Reskrim Polsek Sukoharjo telah melimpahkan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka ke Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor: B – 572 / L.8.20 / Eoh.1 / 07 / 2024, tertanggal 5 Juli 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.

Adapun kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Arif Rafli (21), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, dan Fatruhi (33), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah. Kedua tersangka ini sebelumnya ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret dengan sasaran handphone di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada 19 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

 

“Kedua tersangka jambret ini telah kita limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum pada Rabu siang kemarin. Pelimpahan ini salah satu upaya memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, ” ujar Iptu Riyadi pada Kamis (11/7/2024) siang.

Selain kedua tersangka, lanjut Kapolsek, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut, antara lain dua unit handphone yang terdiri dari 1 unit Xiaomi tipe Redmi 10 dan 1 unit Xiaomi tipe Redmi 12 milik korban, serta 1 unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2597 GBJ yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Menurut Iptu Riyadi, kasus ini menjadi pusat perhatian masyarakat karena dalam peristiwa ini, seorang korban bernama Dini Nur Azizah (14), pelajar kelas 2 SMP, tewas, dan seorang rekannya, Nadrotul Hasanah (15), pelajar kelas 3 SMP, mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas tunggal saat berupaya mengejar kedua pelaku yang kabur.

“Setelah proses pelimpahan ini, maka wewenang dan tanggung jawab sudah berada di pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk meneruskan ke tahap persidangan,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Pewarta:Riki.S


Berita Terkait

Perjalanan Karir Pelaku Perampokan Kandas Setelah Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan
Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum Kades Rambang Kuang Korban Berharap Pihak APH OI, Segera Proses Pengaduannya
Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri
Polsek Bosar Maligas Bergerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Ujung Padang
Audiensi BEM Unila dengan Pj. Bupati Pringsewu: Bahas Penguatan Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah
Audiensi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Penjabat Bupati Pringsewu
Audiensi BPJS Ketenagakerjaan dengan Penjabat Bupati Pringsewu Bahas Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pringsewu, Kapolres: Penyelidikan Masih Berjalan

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:31 WIB

LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:49 WIB

Perekrutan Sekretariat Non PNS Untuk Panwascam di Agara Diwarnai Isu Pungli Rp 2 Juta Rupiah

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:30 WIB

PJ Bupati Syakir Lantik Wahyu Irawan .ST Direktur PDAM Tirta Agara Yang Baru

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Azhari Syahputra Terima SP2HP Dari Penyidik Polres Aceh Tenggara Terkait Laporan Pengancaman

Rabu, 25 September 2024 - 14:12 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Minggu, 22 September 2024 - 19:44 WIB

Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya

Minggu, 15 September 2024 - 20:22 WIB

Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Jumat, 13 September 2024 - 17:48 WIB

Kontingen Aceh Meraih Mendali Emas Dan Perak Cabor Arung Jeram PON XXI Kelas DDR R- 6

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri

Senin, 14 Okt 2024 - 11:46 WIB