Takalar || Sudah beberapa tahun sejak bergulirnya UU Desa, desa bukan lagi sebagai obyek semata, melainkan menjadi subyek yang dapat menyusun perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan secara mandiri. Desa perlu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan inisiasi masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Seperti halnya yang ramai menjadi perbincangan publik di Sosial Media terkait Viralnya subuah foto dibeberapa Group WhatsApp dan Facebook, diketahui seorang kepala desa di kabupaten Takalar yang memegang spanduk yang bertuliskan “Periksa dan Usut Tuntas Dana Bundes Panyangkalang dan” Selain itu terlihat pula dalam foto dengan orang yang sama diketahui seorang kepala desa ini kembali berfoto dan memegang spanduk yang bertuliskan” Tangkap dan gantung pelaku pelanggaran Hukum ADD”Selasa(2/7/2024)
Menyikapi hal Tersebut Ketua investigasi Lembaga DPP Elhan-Ri, Adi Dg silele acungkan jempol terhadap kepala desa tersebut karena sudah mendukung secara transparansi,tentunya simbol dalam foto tersebut menandakan demi kepentingan masyarakatnya.
Adi silele juga berharap kepada Inspektorat Takalar untuk bisa menindak lanjuti upaya-upaya yang diperlihatkan seorang kepala desa dalam foto yang viral tersebut diketahui adalah kepala desa panyangkalang kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar” Ujarnya
Lebih lanjut dikatakan” Adapun dari foto yang beredar di beberapa group WhatsApp nampak terlihat seorang kepala desa yang memegang spanduk terkesan menantang pihak pemeriksa khususnya Inspektorat dan instansi terkait agar bisa membuka mata untuk mengusut tuntas tindakan-tindakan guna mencegah tindakan-tindakan yang bisa terjadi potensi korupsi” Tuturnya(*)
Tim