Alasan Tidak Cukup Bukti, Bandar Togel Dilepas Polres Taput, FMAJ Akan Demo Poldasu

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 01:11 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Sempat mendapat apresiasi dari masyarakat atas kinerja maupun partisipasi Kodim 0201/TU yang berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi Toto gelap atau yang kerap disingkat “Togel”.

Penangkapan yang dipimpin Pasi Intel Kodim 0201/TU pada tanggal 17 Juli 2024 lalu, usai dilakukan pemeriksaan kemudian diserahkan ke Polres Tapanuli Utara berikut bukti-bukti yang diamankan dari para pelaku yang masing-masing Penulis, Koordinator dan Bandar Togel.

Anehnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Taput, dengan alasan tidak cukup bukti, sang Bandar Togel inisial G.Herianto, Tambunan (45) dilepas. Sementara Penulis JLT (54) dan Koordinator RS (28) tetap ditahan.

Dugaan tangkap lepas terhadap G.H.Tambunan dianggap bertolak belakang dengan pemeriksaan di Makodim 0201/TU. Oleh karenanya, Ketua Forum Masyarakat Anti Judi (FMAJ) Sumatera Utara Hotman Sagala SH dan Sekretaris LSM HRI H. Sinaga SPd.K, Rabu (31/7/2024) saat dikonfirmasi di Kantor PWOIN Sumut, sangat menyesalkan tindakan Polres Taput karena telah melepaskan Bandar Togel.

Menurut Hotaman dan Harlin hal tersebut sangat bertentangan dengan perintah harian Kapolri dan Panglima TNI terkait pemberantasan perjudian, termasuk judi tebak angka dan judi online.

Menyikapi kekecewaan atas tindakan tangkap lepas terhadap bandar togel oleh Polres Taput, Hotman Sagala dan H. Sinaga mengatakan bersama masyarakat Sumatera Utara yang bergabung dalam FMAJ dan LSM Harapan Rakyat Indonesia siap Berkolaborasi dimana dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi ke Mapolda Sumatera Utara.

Ditanya hal yang akan disampaikan pada aksi tersebut, Hotman yang juga Advokat diKota Medan Tersebut mengatakan akan meminta Kapoldasu untuk mengevaluasi kinerja dan jabatan Kapolres Taput.

“Dalam aksi yang akan kita gelar di Mapolda Sumut, kita akan minta Bapak Kapoldasu agar mengevaluasi kinerja serta meninjau ulang jabatan Kapolres Taput,” ujar Hotman Sagala diyakan Juga oleh H. Sinaga.

Berita Terkait

Kepedulian Nyata GM FKPPI dan Rico-Zaki untuk Warga Terdampak Banjir
Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu
Doa Bersama untuk Pilkada Damai, Kapolrestabes Medan: Pesta Demokrasi Harus Membahagiakan
Anak Wartawan Jadi Koban Keganasan Maling Sepeda Motor
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Spesialis 3C Kembali Ditangkap Kali Ini Kasus Pencurian Handphone
Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B
Perjalanan Karir Pelaku Perampokan Kandas Setelah Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:47 WIB

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Sabtu, 23 November 2024 - 21:41 WIB

Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Jumat, 22 November 2024 - 16:39 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WIB

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 04:44 WIB

Ismail Sarlata Ketua Umum AMI : Tidak ada hak Rahmad Handayani Intervensi Pendapat Masyarakat dan Interpensi Produk Jurnalis

Minggu, 17 November 2024 - 03:21 WIB

Saat Diminta Untuk Dikonfirmasi, Oknum Direktur Hiburan Malam H2 Minta Lakukan Koordinasi kepada Oknum Humas yang mengaku Wartawan dan Advokat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Selasa, 26 Nov 2024 - 12:47 WIB