Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:53 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE  |  Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap 3 orang korban merupakan kakak beradik dibawah umur akhirnya polisi Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melimpah perkara tahap 1 ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

Tersangka pelaku kasus pelecehan seksual terhadap tiga korban yang dilakukan ayah tiri terhadap korban ini adalah SMN (42).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri berkasnya sudah memasuki tahap 1. Dan, telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara pada Kamis 12 Desember 2024

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, menjelaskan dalam kasus pelecehan seksual ini sudah ada sekitar 7 saksi diperiksa termasuk saksi korban dan ahli psikolog.

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri terhadap kakak beradik dibawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus pelecehan seksual itu dilakukan tersangka atau ayah tiri korban insial SMN (42). Pelecehan seksual itu dilakukan disaat ibu kandung korban sedang tidak di rumah.

“7 orang saksi telah diperiksa dan kini menunggu hasil pemeriksaan psikolog,” Ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, apabila hasil pemeriksaan psikolog telah selesai, maka berkas tahap 1 akan mereka kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara.

Seperti kita ketahui bahwa seorang ayah tiri di Kabupaten Aceh Tenggara tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yang merupakan anak di bawah umur.

Tersangka melakukan pelecehan seksual ini disaat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah. Aksi bejat ayah sambung (ayah tiri) korban ini berulangkali terjadi hingga korban tak ingat lagi.

Bahkan, pelecehan seksual itu dilakukan terakhir pada tahun 2023.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, Senin (4/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.*

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres
Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024
Menlu ucapkan belasungkawa
Membokar Kejahatan Tingkat Kepolisian Resor Bima Kabupaten Menggunakan Metode Legal Opinion Dan Metode Legal Reasoning
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Pj Bupati Taufik bersama Bupati Terpilih Salim Fakhry Memberikan Bantuan Banjir di Desa Kuning I
Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 17:06 WIB

SMAN 1 Montasik Gelar Acara Pelantikan Komite dan Lounching Lagu Mars

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:50 WIB

Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Kembali Salurkan Ratusan Paket Daging Qurban Pada Hari Raya Idul Adha Tahun Ini

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Senin, 20 Jan 2025 - 19:52 WIB