Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Bersama Sabu 2.05 Gram

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:57 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Pelaku yang bernama Irwanda Eka Putra, seorang wiraswasta berusia 33 tahun, ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 2.05 gram.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2.05 gram, “ucap AKP Irvan, Sabtu(27/7/2024).

Informasi mengenai aktivitas mencurigakan ini pertama kali diterima dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit Sat Res Narkoba segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Irwanda dan menemukan barang bukti berupa sabu di jok sepeda motor pelaku yang bermerk Honda Beat berwarna hitam. Selain itu, ditemukan juga dompet kecil berwarna biru, sejumlah plastik klip kosong, pipet, dan handphone merk Xiaomi.

Dalam operasi ini, sejumlah saksi turut hadir dan membantu proses penangkapan, termasuk IPDA From Pimpa Siahaan, IPDA Sugeng Suratman, AIPTU Yunus Manurung, Brigadir Sopyansyah, dan Brigadir Anggi Afrianes.

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti segera dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, mengonfirmasi bahwa pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, dan menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujar Irvan.

Irwanda Eka Putra saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan terus menggali informasi dari tersangka untuk mengungkap jaringan yang mungkin ada di balik kasus ini,” tambah Irvan.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari pelaku akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Proses hukum terhadap Irwanda akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pelaku diancam dengan hukuman berat mengingat beratnya barang bukti sabu yang ditemukan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan Polres Simalungun untuk menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Dengan adanya kasus ini, Polres Simalungun berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya dan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam memerangi kejahatan narkoba. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan generasi muda kita tidak terjerumus dalam dunia narkoba,” pungkas Irvan.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang. Upaya bersama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu
Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kisaran, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Patroli Polrestabes Medan Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat dan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Ujung Padang

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:18 WIB

l : Kapolsek Pancur Batu Akp Dr Krisnat,SE Lakukan Olah TKP Bersama Tim Inafis Polrestabes Medan

Senin, 16 Desember 2024 - 02:47 WIB

Info Buat Bapak Kajatisu : Korban Minta Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Firdaus Sitepu Dituntut Seberat Beratnya

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:35 WIB

Wakapolrestabes Medan Kunjungi Orangtua Tiga Abang Adik Korban Penikaman Tetangga

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:53 WIB

Dua Orang Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Disidangkan, Korban Memohon Hakim Berikan Vonis Seberat Beratnya

Selasa, 26 November 2024 - 12:38 WIB

Waduh!!! Ada Nama Bolot, Yudi, Balong dan Butong Dalam Dakwaan Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu ?, Korban : Hukum Terdakwa Dengan Seberat Beratnya !

Sabtu, 23 November 2024 - 21:41 WIB

Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Rabu, 6 November 2024 - 00:02 WIB

Pekara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Disidangkan, Diduga Ada Yang Ingin Menghadirkan Saksi Secara Diam Diam ?

Minggu, 3 November 2024 - 23:31 WIB

Polisi Belum Bertindak, Galian C Diduga Ilegal dan Gunakan BBM Subsidi Pemerintah Bebas Beroperasi di Namorambe ?

Berita Terbaru