Sindikat Pencurian Mobil Modus Gadai Di Bandar Lampung Ditangkap. 

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 11:07 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Warta Kriminal

Empat dari enam kawanan pelaku pencurian mobil dengan modus gadai inisial HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35) ditangkap polisi di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung.

Modus yang para pelaku, sebelum mencuri mobil, mereka merental mobil, kemudian menduplikat kunci, lalu mobil digadai kepada seseorang, baru kemudian mobil itu di curi dengan kunci duplikat.

Atas penangkapan itu juga terungkap, bahwa satu pelaku inisial CS merupakan resedivis dalam kasus serupa.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada Minggu 21 Juli 2024 dini hari.

“Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung,” kata Dennis Arya, Senin 22 Juli 2024.

Dennis menjelaskan, bermula pencurian 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1508 AAS, terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024 pagi, di parkiran sebuah hotel, di wilayah Teluk Betung Bandar Lampung.

Usai korban melapor, kemudian unit mobil ditemukan di sebuah gang buntu di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, ditinggal oleh para pelaku.

Tanggal 12 Juli 2024, mobil digadai oleh pelaku senilai Rp120 juta rupiah, besoknya mobil dicuri,” jelasnya.

Dennis mengungkapkan, empat orang yang berhasil dibekuk petugas berperan sebagai esekutor.

“Ada dua DPO lagi, yaitu ZN, bertugas mencari lawan gadai, dan HS berperan mencari rentalan mobil, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, disita menyita 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna abu abu silver dan 1 buah kunci kontak mobil

Sumber: Humas Polresta Bandar Lampung
pewarta: Riki. S

Berita Terkait

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!
Padati Lokasi Kampanye, Masyarakat Pining Nyatakan Dukung Said Sani-Saini
Yoga Manurung Minta Polsek Tanah Jawa:Tangkap JR ,Dan Ebot Termasuk Dalang Pengeroyokan
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 21:12 WIB

Diduga Tidak Sesuai Per Undang-Undangan, APH Diminta Telisik Satker BSPS

Rabu, 13 November 2024 - 10:27 WIB

Padati Lokasi Kampanye, Masyarakat Pining Nyatakan Dukung Said Sani-Saini

Selasa, 12 November 2024 - 07:09 WIB

Anggota DPR RI Ampon Bang Ajak Masyarakat Gawar Bersatu Dukung Gaesss Beriman

Sabtu, 9 November 2024 - 00:45 WIB

Jalan Desa Porang – Anak Reje Ambruk, Siapa Yang Yang Bertanggung Jawab ?

Rabu, 6 November 2024 - 01:44 WIB

Para Abang Becak Dukung Penuh Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1 “SAID SANI-SAINI”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Donor Darah Serentak Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73 Tahun 2024 oleh Polres Gayo Lues

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:08 WIB

Gerakan Masyarakat Dukung Gaesss tak Terbendung, Targetkan Menang di Gayo Lues

Berita Terbaru

PEKANBARU

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Kamis, 21 Nov 2024 - 08:37 WIB